Pemerintah Mojokerto Sahkan Tanah Lapangan Juritan sebagai Milik Kota

oleh
oleh
Pemerintah Mojokerto Sahkan Tanah Lapangan Juritan sebagai Milik Kota
banner 468x60

 

Mojokerto.target-24jam.com Pemerintah Kota Mojokerto secara resmi telah mengumumkan pengakuan terhadap kepemilikan tanah

banner 336x280

lapangan Juritan sebagai aset pemerintah daerah. Tanah seluas 8.260 meter persegi dengan nomor registrasi

1.3.01.01.003.001.005 ini resmi menjadi milik kota setelah proses verifikasi yang ketat. Diperoleh pada tahun 2006

Pemerintah Mojokerto Sahkan Tanah Lapangan Juritan sebagai Milik Kota

, tanah ini dianggap sebagai aset strategis yang nantinya akan didedikasikan sebagai lapangan sepak bola,

menjawab kebutuhan olahraga masyarakat setempat. Keputusan ini diharapkan akan memberikan manfaat

besar bagi perkembangan olahraga dan rekreasi di Kota Mojokerto.(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.