Home / Uncategorized

Selasa, 5 November 2024 - 07:36 WIB

Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Sumengko di Depan PT. Adiprimau Suraprinta, Gresik

 

Gresik-
Ratusan warga Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa didepan PT. Adiprima Suraprinta, salah satu anak perusahaan dari Jawa Pos Group. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas permasalahan air bersih yang tidak layak minum, polusi debu, serta limbah yang diduga timbun
diarea perusahaan.
Senin- 04 NOV- 2024.

Selanjutnya dari pihak warga pribumi setempat yang terdampak menyampaikan tiga tuntutan utama dalam aksi ini, (bahwa )

1. Penyediaan air bersih yang layak untuk diminum bagi masyarakat sekitar.

2. Penanganan polusi debu yang diduga berasal dari kegiatan perusahaan.

3. Pengeluaran kembali limbah yang ditimbun di dalam area perusahaan agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

Tuntutan warga Desa Sumengko terhadap PT. Adiprima Suraprinta mengacu pada sejumlah undang-undang yang mengatur tentang lingkungan hidup dan kesehatan:

1.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Pasal 68: Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 69 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 87 ayat (1): Pelaku usaha yang menyebabkan pencemaran lingkungan wajib membayar ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan:

Pasal 11: Setiap kegiatan usaha atau industri yang menggunakan air wajib menjaga kualitas air sesuai dengan standar yang berlaku dan tidak boleh mencemari sumber air yang digunakan masyarakat untuk konsumsi.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air:

Pasal 2: Pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan air yang layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Pasal 37: Setiap orang atau perusahaan yang melakukan pencemaran air wajib melakukan pemulihan kualitas air di daerah yang terkena dampak.

Para warga berharap agar PT. Adiprima Suraprinta segera menindaklanjuti tuntutan tersebut demi kesehatan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka. Pemerintah daerah dan pihak berwenang diharapkan turut campur tangan dalam menangani permasalahan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, warga berencana untuk melanjutkan aksi hingga perusahaan memberikan tanggapan yang memadai,,
Ungkapnya(.redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Kediri Ungkap Pelaku Curanmor di Masjid Badas, Pria Asal Probolinggo Diamankan.

BERITA UTAMA

Polresta Banyuwangi Siagakan Ratusan Personel Pengamanan Penetapan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

Uncategorized

Sumi Harsono, SE., Calon Legislatif DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil 2 Mendapat Dukungan dari PDI Perjuangan

Uncategorized

Kapolri Lantik Pejabat Utama Baru: Dorong Profesionalisme dan Peningkatan Pelayanan

BERITA UTAMA

Pembangunan Gedung SMKN 1Jetis Mojokerto, Pusat Keunggulan Skema Pemadaman Lanjutan 2024 Terealisasi Dengan Baik

BERITA UTAMA

Pilkada OKI 2024 Dilaunching, Usung Maskot ‘Si Tikar’ Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. OKI

Uncategorized

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Pimpinan Redaksi Target-24jam.com Sampaikan Ucapan Penuh Syukur cd vvv c

BERITA UTAMA

Klarifikasi Lapas Narkotika Kelas llA terkait tudingan akun tiktok INFO WARGA “dapat kami jelaskan mengenai penganiayaan terhadap Warga Binaan tak bayar kordinasi, semua itu tidak pernah ada alias fitnah”.