Warga Pamekasan Laporkan Oknum Karyawan HCML, Ratusan Juta Melayang Tak Kembali

oleh
oleh
banner 468x60

PAMEKASAN, Target-24jam.com — Robby S Pekerja Swasta di Pamekasan Madura Jawa Timur melaporkan VA Karyawan Bagian Public Relations Husky CNOOC Madura (HCML)

VA dilaporkan ke Polres Pamekasan kamis 23/5 lalu karena dianggap melalaikan perjanjìan yang disepakati sebelumnya

banner 336x280

Melalui Telepon Selluler senin 15/5, Robby S mengaku pasca Pelaporan pernah dimintai keterangan oleh Penyidik pertengahan Puasa (bulan April)

“Saya pernah dimintai keterangan selaku Pelapor, kini statusnya masih Penyelidikan,” ujar Robby S

Diceritakan, awalnya VA menawarkan Kerjasama dalam bentuk Joint Modal melalui salah satu Program di Kepulauan Sapudi Sumenep pada tahun 2022

Masih menurut Robby S, Perjanjian itu teŕtuang dalam Surat Perjanjian ber Kop HCML, pada Perjanjian itu disebut juga Pengembalian Modal Ratusan Juta yang masuk akan dilakukan setelah 30 hari

Namun hingga melewati batas Perjanjiàn Pengembalian Modalpun tak kunjung terealisasi, bahkan tidak ada itikad baik dari VA untuk mengembalikan nya

“Untuk mengetahui kejelasan Program serta keberadaan VA saya sudah menanyakan ke Pihak HCML Jatim dan Jakarta, namun tidak ada tanggapan positif apapun,” imbuhmya

Diungkap, Laporan yang dilayangkan ke Polres Pamekasan dengan nomer B/242/III/ Res.I.II/2023/Satreskrim Polres Pamekasan ini dengan tuduhan Penipuan

Namun belakangan diketahui bahwa diduga dokumen Surat Perjanjian yang digunakan itu Palsu, sehingga kemungkinan pasal yang akan ditersangkakan tidak hanya Penipuan melainkan juga Pemalsuan dokumen

Ia berharap Polres Pamekasan secepatnya memproses Laporan tersebut agar sesegera mungkin menangkap VA

Pasalnya berdasarkan informasi dan pengakuan yang diterimanya diduga korban dari VA ini tidak hanya 1 atau 2 orang

Menyikapi kasus yang menyeret oknum Karyawan HCML ini, H Moh Tohir Pembina LSM Garda Kawal Sampang (GKS) mengaku perihatin dengan Managemen Perusahaan Operator dari Blok Madura Stait

“Tidak hanya kasus ini, ada kasus Pengelolaan dana CSR HCML tahun 2022 di Desa Mandangin yang carut marut dan berpotensi masuk ke ranah hukum juga,” ungkap H Moh Tohir

Ia berharap pihak Pemangku Kebijakan di Pusat khususnya SKK Migas untuk mempertimbangkan mencabut Ijin Operasional HCML yang dinilai tidak profesional dengan adanya sejumlah kasus tersebut. (NH-AZ)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.