Satresnarkoba Mapolres Madiun Kabupaten, Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Doble L L

oleh
oleh
banner 468x60

 

Brilian-news.id | MADIUN – Satresnarkoba Mapolres Madiun Kabupaten gagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Mundu No.552 Saradan Dusun Sugihwaras Kabupaten Madiun pada tanggal 29 Februari jam 06 : 00 Wib.

banner 336x280

Dari hasil penangkapan anggota Satresnarkoba Mapolres Madiun Kabupaten mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan jenis LL. (1/24).

Anggota Satresnarkoba Mapolres Madiun langsung mendatangi lokasi tersebut, dan langsung dilakukan penangkapan tersangka berinisial NA dengan identitas Desa Sugihwaras.

“Dengan hasil penangkapan anggota Opsnal Satresnarkoba Mapolres Madiun Kabupaten, berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) botol berisi @ ± 1000 (seribu) butir tablet warna putih bertuliskan LL., 1 (satu) botol berisi @ ± 940 (sembilan ratus empat puluh) butir tablet warna putih bertuliskan LL, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO V 9 Pro, warna hitam No. Sim Card dengan Nomor Whatsapp: 085951383617,” urai Satresnarkoba Mapolres Madiun Kabupaten.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.