Satpas Polres Gresik Sosialisasi SIM Internasional Kepada Pemohon Sim

oleh
oleh
banner 468x60

 

GRESIK– Perlu sobat Polri ketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya berlaku di Indonesia saja ya, tapi juga di negara-negara lainnya. Hanya saja SIM yang berlaku di satu negara tidak bisa digunakan di negara lain.

banner 336x280

Bagi yang suka melakukan touring di luar negeri, baik dengan mobil atau sepeda motor, harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) Internasional sebagai salah satu syaratnya. Pembuatan SIM Internasional ini pun juga tidak sulit, karena sekarang sudah bisa diurus secara online (daring).

Jadi, kalau kamu ingin berkendara di negara lain, kamu harus memiliki SIM internasional. Ini adalah SIM yang berlaku di hampir semua negara di dunia. Yuk, cari tahu lebih jauh tentang SIM Internasional.

Meski namanya SIM Internasional dan bisa digunakan di banyak negara, namun SIM Internasional tetap diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).

FYI, Korlantas Polri sudah menerbitkan SIM Internasional sejak Desember 2010.

(Ridwan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.