MOJOKERTO 30/10/2025 Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Mojokerto Kota kembali mencatat prestasi gemilang dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu Agustus hingga Oktober 2025, petugas berhasil mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 31 tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum.
Dalam konferensi pers di Aula Polres Mojokerto Kota, Kamis (30/10/2025), Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis barang bukti dengan total nilai ekonomi mencapai Rp1,367 miliar.
Dari tangan para pelaku, kami mengamankan 1,045 kilogram sabu-sabu, 10,5 butir pil ekstasi, 770 butir pil Double L, serta 473,75 gram makanan ringan yang dicampur obat keras berbahaya berupa stick hijau dan kue keciput,” ujar Kapolres Herdiawan.
Selain itu, polisi juga menyita 9 timbangan elektrik, 31 unit handphone, 13 unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp1.825.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
AKBP Herdiawan menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satnarkoba bersama seluruh jajaran kepolisian dan dukungan masyarakat yang semakin sadar akan bahaya narkoba.
Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Polres Mojokerto Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas operasi dan penyuluhan guna menekan angka penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat, terutama generasi muda.
—
Jekyridwan