SIDOARJO – 2/9/2026 Upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan di Samsat Sidoarjo Kota. Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah penertiban terhadap praktik percaloan di lingkungan pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
Penertiban dilakukan oleh anggota Provost sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan sekaligus menciptakan suasana pelayanan yang tertib, aman, transparan, dan nyaman bagi masyarakat.
Tindakan tersebut menjadi pesan tegas bahwa masyarakat yang datang mengurus administrasi kendaraan tidak perlu menggunakan jasa calo. Pihak kepolisian juga mengingatkan akan menindak tegas pihak-pihak yang kedapatan melanggar ketentuan.
Langkah penertiban ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Samsat Sidoarjo Kota.
Masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan administrasi kendaraan melalui prosedur resmi tanpa harus menyerahkan proses pengurusan kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Selain penertiban, Samsat Sidoarjo Kota juga terus memberikan informasi mengenai berbagai kebijakan dan program pelayanan perpajakan kendaraan bermotor.
Program Pemutihan Pajak Jawa Timur 2026, yang memberikan sejumlah bentuk keringanan pajak daerah, termasuk pembebasan denda PKB/BBNKB serta insentif tertentu, telah berakhir pada 31 Agustus 2026.
Dengan berakhirnya program pemutihan tersebut, masyarakat diimbau tetap memperhatikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu agar terhindar dari sanksi maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk pelayanan reguler, Samsat Sidoarjo Kota tetap melayani masyarakat Senin hingga Sabtu, pukul 08.00–13.00 WIB.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut juga dapat memanfaatkan kanal layanan resmi melalui WhatsApp Samsat Sidoarjo Kota di nomor 082133203010.
Dengan penertiban calo dan penguatan pelayanan resmi, Samsat Sidoarjo Kota menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin tertib, profesional, dan berpihak pada kemudahan masyarakat.(Red//khefin)