Jumlah Kasus
2
47 Kasus narkoba
Tersangka
3
57 Tersangka
Barang Bukti yang berhasil diamankan
a. 609.74 gram (enam ratus sembilan koma tujuh puluh empat gram) Narkotika Gol I jenis sabu
b. 60 (enam puluh) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi
c. 111.490 (seratus sebelas ribu empat ratus sembilan puluh) butir tablet pil Double L
d. 19 (Sembilan belas) buah Timbangan elektrik
e. 63 (enam puluh tiga) unit Handphone
f. 18 (delapan belas) unit Ranmor R2 dan 3 (tiga) unit Ranmor R4
g. Uang tunai sebesar Rp. 2.036.000,- (dua juta tiga puluh enam ribu rupiah)
Waktu kejadian dan tempat kejadian
Bulan Januari 2026 s.d bulan April 2026 di wilkum Polres Mojokerto Kota dan sekitarnya.
5.
Kronologi singkat
a. Bulan Januari 2026 s.d 20 April 2026, Sat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota telah menggelar pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota dan pengembangannya ke wilayah Kota lain.
b. Dari hasil penyelidikan, telah berhasil diamankan 57 (lima puluh tujuh) tersangka, ada 55 (lima puluh lima) orang yang berperan sebagai kurir dan pengedar Narkotika dan Obat Keras serta 2 (dua) orang Bandar narkotika jenis sabu
c. Barang bukti narkotika dan obat-obatan yang berhasil diamankan berupa Sabu, Ekstasi, Pil Double L, rencana narkoba ini akan di edarkan di wilayah Mojokerto Raya dan sekitarnya
Modus Operandi
Motit
2
d. Para pelaku saat ini diproses hukum dijerat dengan UU Narkotika dan UU Kesehatan, serta KUHP dan saat ini tersangka ditahan di rutan Poires Mojokerto Kota dan sebagian tersangka dititipkan di Lapas Mojokerto, untuk perkara yang telah P21 (Tahap 2)/selesai sebanyak 14 (empat belas) kasus
Para tersangka berperan sebagai RANDAR KURIR dan PENGEDAR Narkotika dan Obat Keras berbahaya tersebut menggunakan sistem ranjau dan ada juga yang bertatap muka.
Sedangkan untuk uang penjualan dikirim melalui aplikasi keuangan baik perbankan maupun aplikasi DANA, SHOPEE, dll.
Para tersangka rata-rata mengedarkan narkoba, guna memperoleh keuntungan ekonomis baik berupa uang maupun dapat mengonsumsi narkoba. Yang menjadi perhatian adalah dua tersangka yaitu YAP dan FIR kedua orang bandar yang mendapat keuntungan Rp.
100.000,-(seratus ribu rupiah) pergram dalam setiap narkotika yang dia kirim melalui kurir adapun barang bukti yang di amankan pada tersangka YAP + 226,40 (kurang lebih dua ratus dua puluh enam koma empat puluh) gram, rencana keuntungan yang
dia peroleh sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) namun sebelumnya tersangka YAP telah mengirimkan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) ons dan telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) tersangka YAP ditangkap di wilayah Kel. Meri Kec. Kranggan Kota
Mojokerto pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sedangkan untuk tersangka FIR barang bukti yang di amankan pada tersangka FIR ± 255,32 (kurang lebih dua ratus lima puluh lima koma tiga puluh dua) gram, rencana keuntungan yang dia peroleh sekitar Rp.
25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) namun sebelumnya tersangka FIR telah mengirimkan narkotika jenis sabu sebanyak 2,45 ons dan telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp.
24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) tersangka FIR ditangkap di wilayah
Ds. Sambiroto Kec. Sooko Kab. Mojokerto pada hari Rabu tanggal 15 April 2026
a. Kurang lebih Rp. 792.662.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah), diasumsikan narkotika jenis sabu per gram nya Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)
b. Kurang lebih Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), diasumsikan narkotika jenis tablet pil ekstasi perbutirnya Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
c. Kurang lebih Rp. 334.470.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) diasumsikan tablet Double L. per 1 (satu) butirnya Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
Total keseluruhan Rp. 1.163,132.000,- (satu milliar seratus enam puluh tiga juta serratus tiga puluh dua ribu rupiah)
Warga yang berhasil diselamatkan 117.707 (seratus tujuh belas ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh) Jiwa (dengan asumsi perbandingan 1 (satu) gram sabu dikonsumsi 10 (sepuluh) orang, 1 (satu) butir pil ekstasi dikonsumsi 2 (satu) orang dan 1 (satu) butir pil Double L. dikonsumsi 1 (satu) orang.
1. Pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Setiap orang yang tanpa hak dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol. I jenis sabu dan ekstasi dan Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol.
I dengan ancaman hukuman Paling Lama 12 (dua belas) sampai 20 (dua puluh) tahun penjara, dan denda paling banyak kategori VI
Ancaman Hukuman dan Pasal yang dilanggar
2 Pasal 435 Sub 436 LUU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras ancaman hukuman Paling Lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,- (lima milliar rupiah
Jekyridwan