MOJOKERTO. 19/10/2026 Pekerjaan pemeliharaan dan rehabilitasi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto terus berjalan. Berdasarkan keterangan pelaksana, Doni, progres pembangunan telah mencapai sekitar 70 persen, dengan pelaksanaan pekerjaan yang disebut mengacu pada spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP), serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Proyek yang berlokasi di Jalan RA Basuni Nomor 33, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, tersebut merupakan bagian dari program Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pendidikan untuk memelihara dan meningkatkan kondisi bangunan kantor.
Pekerjaan ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp901.881.627,00, dengan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2026.
Adapun pelaksana pekerjaan adalah CV Quba Kontruksindo Jaya, dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender, terhitung mulai 24 Juli 2026 hingga 21 Desember 2026.
Saat dikonfirmasi awak media, Doni selaku pelaksana menyampaikan bahwa progres pekerjaan telah mencapai sekitar 70 persen.
“Alhamdulillah, teman-teman media, pembangunan ini sudah mencapai 70 persen. Pekerjaan kami laksanakan sesuai dengan ketentuan, termasuk penerapan K3 dan RAP. Untuk bagian atap juga sudah dikerjakan menggunakan keramik,” ungkap Doni.
Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan pekerjaan terus diarahkan agar berjalan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Transparansi dan Pengawasan Menjadi Perhatian
Dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik, kesesuaian antara progres fisik, spesifikasi teknis, kualitas material, serta nilai kontrak menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan.
Penerapan K3 juga menjadi bagian penting untuk menjaga keselamatan para pekerja selama proses rehabilitasi berlangsung. Selain itu, pengawasan secara berkala diperlukan agar hasil pekerjaan dapat memenuhi standar mutu dan memberikan manfaat bagi lingkungan perkantoran Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.
Keterbukaan informasi kepada masyarakat dan awak media turut menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel.
Dengan masa pelaksanaan yang dijadwalkan berakhir pada 21 Desember 2026, penyelesaian proyek diharapkan dapat berjalan tepat waktu, sesuai spesifikasi kontrak, serta menghasilkan bangunan kantor yang lebih baik dan nyaman untuk mendukung pelayanan pendidikan di Kabupaten Mojokerto.
Catatan redaksi: Informasi progres 70 persen dan kesesuaian pekerjaan dalam berita ini bersumber dari keterangan pelaksana, Doni. Verifikasi lebih lanjut terhadap progres fisik, mutu pekerjaan, penerapan K3, serta kesesuaian dengan dokumen kontrak tetap menjadi bagian penting dalam pengawasan proyek yang dibiayai APBD.
Jurnalis: Jeky Ridwan
Media: target-24jam.com












