Mojokerto – 30/6/2026 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial J (48), warga Dusun Belik, Desa Bendung, Kecamatan Jetis, yang diduga sebagai pelaku pembobolan rumah milik Sdri. Yulfina Eka Eriyanti.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 . Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun bagi pelaku pencurian yang dilakukan pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup, maupun dengan cara merusak, membongkar, mencongkel, atau menggunakan alat untuk memasuki tempat terjadinya tindak pidana.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika korban bersama keluarganya meninggalkan rumah untuk berlibur ke kawasan Trawas, Mojokerto.
Pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, korban bersama keluarga kembali ke rumah yang berada di Dusun Pohsengir RT 001 RW 005, Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, kemudian beristirahat.
Sekitar pukul 17.00 WIB, saat hendak membuang sampah di belakang rumah, korban mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dengan bekas congkelan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya kalung emas seberat 5,69 gram, cincin, liontin, serta liontin Full Koi yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp13.000.000.
Pengungkapan Kasus
Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka J (48) pada 12 Juni 2026. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Mojokerto Kota dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sebelum menjalankan aksinya, tersangka telah mengamati situasi rumah korban dan mengetahui korban sedang meninggalkan rumah untuk berlibur.
Modus Operandi
Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan sebuah linggis. Setelah berhasil masuk, pelaku menuju kamar korban, membuka lemari pakaian, lalu mengambil sebuah tas kecil berwarna cokelat yang berisi uang tunai serta berbagai perhiasan emas berupa kalung, cincin, dan liontin.
Usai berhasil menguasai barang-barang tersebut, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Hasil penjualan perhiasan emas tersebut kemudian dijual di sebuah toko emas di wilayah Jetis. Uang hasil penjualan selanjutnya digunakan pelaku untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Supra X 125.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam-biru dengan Nomor Polisi S-3086-TA, yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan barang curian.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Polres Mojokerto Kota mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam waktu lama. Masyarakat juga diharapkan memastikan seluruh pintu dan akses masuk rumah dalam keadaan terkunci guna meminimalisasi risiko terjadinya tindak pidana pencurian.
Jekyridwan