Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Curanmor Honda Supra, Pelaku Dibekuk di Penginapan Sidoarjo

oleh
banner 468x60

 

 

banner 336x280

Mojokerto – Unit Reskrim Polsek Jetis, Polres Mojokerto Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) satu unit sepeda motor Honda Supra NF 100 No. Pol. S-2015-NG yang terjadi di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Seorang pelaku berinisial SLAMET KHOIRUL berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan secara intensif.

Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di teras rumah korban di Dusun Pecarikan RT 04 RW 04, Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Supra NF 100 tahun 2003 warna hitam beserta rombong jamu yang saat itu masih terpasang di kendaraan.
Sehari setelah kejadian, Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, rombong jamu milik korban ditemukan warga di depan sebuah makam di Desa Bakalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, teman korban bernama Heri Purnomo melakukan pembelian secara COD terhadap sebuah sepeda motor Honda Supra tanpa pelat nomor yang diiklankan melalui Facebook di kawasan Simpang Empat Balongbendo, Sidoarjo.

Informasi tersebut kemudian menjadi petunjuk penting bagi penyidik dalam mengungkap identitas pelaku.
Korban bersama Unit Reskrim Polsek Jetis kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Selasa, 9 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di Penginapan Al Madinah, Kelurahan Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui melakukan aksi pencurian seorang diri. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan situasi lokasi yang sepi pada malam hari, serta melihat kunci kontak sepeda motor korban masih tertancap sehingga kendaraan dengan mudah dibawa kabur.

 

Setelah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka, pada Rabu, 10 Juni 2026, pelaku resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka diketahui bernama SLAMET KHOIRUL, laki-laki, pekerjaan swasta, beralamat sesuai KTP di Dusun Pilangbangu RT 09 RW 03, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, dan berdomisili di Dusun Segawe Lor, Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain STNK dan BPKB sepeda motor Honda Supra NF 100 No. Pol. S-2015-NG, satu unit sepeda motor hasil curian, satu buah rombong jamu dari kayu, tangkapan layar percakapan WhatsApp pelaku, satu buah obeng kembang yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, satu unit telepon genggam, serta satu buah tas kecil warna hitam.

Polres Mojokerto Kota mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Jekyridwan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.