MOJOKERTO, Mojokerto Kota dalam memberantas tindak kriminalitas kembali membuahkan hasil. Melalui Operasi Sikat Semeru 2026, jajaran Satreskrim berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tiga lokasi berbeda. Empat orang tersangka berhasil diamankan, sementara tiga sepeda motor milik korban yang sempat hilang berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mengembangkan penyelidikan terhadap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor.
Tiga kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Magersari dan Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, serta Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Kasus pertama terjadi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di depan Taman Benteng, Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari.
Kasus kedua berlangsung pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di area parkir Kedai Sugeng Jaya, Jalan Meri Barat, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Sementara kasus ketiga terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Dusun Jatikumpul RT 001/RW 003, Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Sepeda motor korban diketahui hilang saat diparkir di teras rumah.
Berbekal laporan para korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Keempat tersangka masing-masing berinisial Adiyanto (48), Faroid (34), Mokhamad Zainudin (34), dan Muhammad Rahman Alfarizi (21).
Dari hasil pemeriksaan awal, Adiyanto dan Faroid mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan sehari-hari.
Dalam menjalankan aksinya, Adiyanto, Faroid, dan Mokhamad Zainudin diduga menggunakan kunci T untuk merusak kunci stang sepeda motor. Kendaraan hasil curian tersebut rencananya akan dijual ke wilayah Madura.
Sementara itu, Muhammad Rahman Alfarizi diduga menggunakan modus berbeda. Pelaku terlebih dahulu berkenalan dengan korban, kemudian memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil sepeda motor tanpa seizin pemiliknya.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar menegaskan, pengungkapan tiga kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga kendaraan, khususnya ketika memarkir sepeda motor di tempat umum maupun di lingkungan rumah.
“Saya berharap masyarakat lebih waspada dan tidak lengah, karena kesempatan bisa muncul di mana saja. Pelaku kejahatan bisa berada di sekitar kita. Ketika kita memberikan kesempatan, hal itu bisa membuka peluang terjadinya tindak kriminal,” tegas AKBP Dody Munandar.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Apabila ada hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada polisi,” tambahnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kunci T, beberapa unit sepeda motor, helm, jaket, pakaian, serta dokumen kendaraan.
Adapun tiga sepeda motor yang berhasil ditemukan dan diamankan polisi meliputi Honda Supra X 125 warna hitam-merah tahun 2008 dengan nomor polisi S 2618 SM, Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi S 4931 ODI, serta Honda Beat tahun 2022 warna merah-hitam dengan nomor polisi S 2051 TQ.
Sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian terhadap masyarakat, Polres Mojokerto Kota kemudian mengembalikan ketiga kendaraan tersebut kepada pemiliknya. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kapolres AKBP Dody Munandar kepada para korban.
Kapolres memastikan bahwa pengembalian kendaraan hasil pengungkapan kasus tersebut diberikan (jekyridwan)












