MOJOKERTO – Praktik produksi dan peredaran oli mesin diduga palsu bermerek Mars berhasil dibongkar Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Bisnis ilegal yang beroperasi di sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, tersebut diperkirakan meraup omzet hingga Rp1,56 miliar hanya dalam kurun waktu enam bulan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial FR (43), warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Ia diduga sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab produksi oli yang tidak memenuhi ketentuan standar dan perizinan tersebut.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Kevin Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Jumat (6/11/2026).
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB terkait dugaan peredaran oli ilegal. Produk tersebut dicurigai menggunakan label kemasan tanpa dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun nomor produk terdaftar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan patroli dan mendapati dua pria mengendarai sepeda motor sambil membawa empat jerigen oli berkapasitas masing-masing 20 liter.
Dari temuan awal itu, polisi melakukan pengembangan hingga mengarah pada sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendapati FR bersama seorang karyawan berinisial DMA di lokasi yang diduga menjadi tempat produksi oli ilegal tersebut.
Diproduksi Tanpa Standar dan Uji Laboratorium
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa oli merek Mars yang diproduksi di gudang tersebut tidak memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), tidak dilengkapi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI), serta belum pernah menjalani pengujian laboratorium.
Usaha tersebut juga diketahui belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.
Polisi menduga FR telah menyewa gudang produksi sejak April 2026. Aktivitas produksi mulai berjalan pada Mei 2026 dengan menggunakan bahan dasar oli atau base oil yang dipanaskan, kemudian dicampur bahan pengental berupa biji plastik aditif.
Campuran tersebut diolah untuk menghasilkan tekstur menyerupai pelumas mesin dengan spesifikasi SAE 40 dan SAE 50. Namun, proses pencampuran diduga dilakukan tanpa takaran berdasarkan standar teknis maupun pengujian laboratorium.
Setelah diproduksi, oli dikemas dalam jerigen berkapasitas 19 liter dan drum berukuran sekitar 190 liter. Kemasan kemudian ditempeli label merek Mars yang mencantumkan keterangan fully synthetic, kode SAE, serta nama PT Gemilang Citra Nusantara.
Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, perusahaan yang dicantumkan dalam label tersebut diketahui belum berbadan hukum.
Penggunaan label dan keterangan spesifikasi itu diduga bertujuan memberikan kesan kepada konsumen bahwa produk tersebut merupakan pelumas resmi dengan kualitas dan standar tertentu.
Dipasarkan ke Sejumlah Daerah di Jawa Timur
Untuk memasarkan produknya, tersangka diduga memanfaatkan grup WhatsApp sales. Pesanan yang masuk kemudian didistribusikan ke sejumlah toko di wilayah Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Situbondo, Bondowoso, serta beberapa daerah lainnya di Jawa Timur.
Dari aktivitas tersebut, FR diduga memperoleh omzet sekitar Rp260 juta setiap bulan.
Dengan aktivitas produksi yang berlangsung sejak Mei hingga Oktober 2026, total omzet bisnis tersebut diperkirakan mencapai Rp1,56 miliar.
Besarnya nilai transaksi ini menunjukkan luasnya jaringan pemasaran produk pelumas yang diduga diproduksi tanpa memenuhi ketentuan standar mutu, pengujian, dan perizinan.
Puluhan Barang Bukti Disita
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan proses produksi hingga pemasaran oli.
Barang bukti yang diamankan antara lain 55 jerigen kosong, satu jerigen berisi oli siap edar, sembilan drum bahan oli berwarn. (Jekyrdwan)













