Pernyataan Sikap Aspirasi Masyarakat Peduli Indonesia Damai Sidoarjo Polemik Hak Angket Pemilu 2024

oleh
oleh
banner 468x60

 

Sidoarjo, – Target-24jam.com Wacana hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024

banner 336x280

awalnya diusulkan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Usulan ini memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak.

soal penggunaan hak angket dan interpelasi oleh DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Untuk itu, Aspirasi Masyarakat Peduli Indonesia Damai (AMPID) Kabupaten Sidoarjo, merespon serta menyatakan sikap terkait polemik hak angket yang saat ini telah menjadi kontroversi.

hak angket diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 terkait fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik,

tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR,

tentang hak angket dituangkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DAN DPRD (UU MD3.

AMPID di koordinatori oleh Suwandi juga sebagai salah satu pemangku wilayah di Desa Keboansikep.

Sabtu, 24/02/2024 berada di sekretariat jalan Kenanga RT 2 RW 3 Desa Keboansikep Kecamatan Gedangan,

sejumlah Organisasi Kepemudaan terdiri dari perwakilan masyarakat seperti Himpunan Pelaku Seni Jaranan Reog (HIPESJ),

Perguruan Pencak Silat (PSHT), BONEK FANATIK, Gerakan Mencegah dan Mengobati (GMDM), Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPI) tergabung dalam AMPID.

Koordinator Aksi Suwandi menyampaikan “kita dari aspirasi masyarakat peduli Indonesia Damai,

bertujuan bahwa pemilu yang sudah berlangsung masyarakat menerima. artinya hasil yang sudah ada itu sudah diterima”ungkapnya.

“terus kalau adanya hak angket terkait masalah tuduhan kecurangan pelaksana KPU maupun KPPS,

saya sendiri selaku ketua KPPS itu memang benar-benar bekerja dengan anggota KPPS yang ada, juga ada saksi dan Bawaslu,

yang ada kalau ada tujuan kecurangan, kecurangannya di mana soalnya dari anggota KPPS 7 orang itu

juga dari berbagai partai yang ada peserta pemilu juga diawasi oleh saksi yang dari berbagai partai juga ada

Bawaslu dan hitungan perolehan suara pun dilakukan secara terbuka dan semua mengamati juga dari saksi-saksi”tambahnya

Berikut Pernyataan Sikap AMPID Sidoarjo :
1. Menolak hak angket DPR atas tuduhan kecurangan pada Pemilu 2024.
2. Menolak diadakan Pemilu ulang.
3. Kita dukung hasil Pemilu damai 2024 dengan semangat kebersamaan menuju Indonesia Maju.(jekyridwan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.