MOJOKERTO.1/10/2026 Pembangunan Masjid di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto menjadi bagian dari pembangunan sarana penunjang aktivitas aparatur dan pelayanan publik di lingkungan pemerintahan daerah.
Pekerjaan tersebut tercantum dalam program Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2026, dengan nama pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Pembangunan Masjid.
Berdasarkan papan informasi pekerjaan, pembangunan berlokasi di Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto,
dengan luas bangunan sekitar 224 meter persegi.
Proyek pembangunan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.480.369.621 dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender, terhitung mulai 24 Juni 2026 hingga 20 November 2026.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan dipercayakan kepada CV. Raya Somo, sementara kegiatan pengawasan dilaksanakan oleh CV. Fajar Gemintang Desain.
Pembangunan masjid ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan sarana peribadatan di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto sekaligus menunjang aktivitas kedinasan dan pelayanan publik.
Selain sebagai fasilitas keagamaan, pembangunan sarana tersebut diharapkan menjadi bagian dari penyediaan fasilitas gedung negara yang dapat mendukung pelaksanaan tugas aparatur serta aktivitas instansi pemerintahan.
Dengan adanya pembangunan ini, kualitas dan kelengkapan fasilitas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto diharapkan semakin memadai, sehingga dapat memberikan dukungan terhadap aktivitas aparatur maupun masyarakat yang memperoleh pelayanan di lingkungan tersebut.
Pelaksanaan pekerjaan juga perlu memperhatikan ketentuan teknis pembangunan, mutu pekerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta ketepatan waktu penyelesaian sesuai dengan dokumen kontrak.
Jeky Ridwan













