Menanggapi Pemberitaan, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Tegaskan Penanganan Perkara Sesuai SOP

oleh
banner 468x60

SIDOARJO – Menyikapi pemberitaan berjudul “Diduga Ada Permintaan Rp30 Juta dan Dugaan Kekerasan Saat Pemeriksaan, Penanganan Kasus Narkotika Seorang Perempuan di Sidoarjo Disorot”, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melalui Wakasat narkoba AKP Supatman menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

AKP Supatman menjelaskan bahwa seluruh penanganan perkara narkotika di Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan profesionalisme dalam setiap tahapan penyelidikan maupun penyidikan.

banner 336x280

Menurutnya, informasi yang berkembang terkait dugaan permintaan uang maupun dugaan tindakan kekerasan tidak sesuai dengan mekanisme penanganan perkara yang diterapkan oleh jajarannya.

“Setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kecukupan alat bukti, serta mekanisme gelar perkara. Apabila ada seseorang yang kemudian tidak diproses lebih lanjut, hal tersebut bukan berarti terjadi praktik ‘tangkap lepas’, melainkan karena hasil pendalaman menunjukkan unsur pidana belum terpenuhi sesuai ketentuan hukum,” ujar AKP Supatman.

Ia menegaskan bahwa Satresnarkoba Polresta Sidoarjo memiliki komitmen yang sama dengan masyarakat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Karena itu, setiap perkara ditangani secara objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

AKP Supatman juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat maupun insan pers yang terus memberikan perhatian terhadap kinerja kepolisian. Menurutnya, kritik dan masukan merupakan bagian dari kontrol sosial yang sangat penting dalam membangun institusi yang semakin baik.

“Kami menghormati tugas jurnalistik dan terbuka terhadap kritik maupun masukan. Namun kami juga berharap setiap informasi yang berkembang dapat dikonfirmasi secara utuh agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tuturnya.

Ia memastikan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas penegakan hukum, serta siap memberikan penjelasan apabila terdapat informasi yang membutuhkan klarifikasi kepada publik.

Redaksi memuat hak jawab ini secara utuh sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus sebagai komitmen untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan memberikan ruang yang sama bagi semua pihak yang terkait.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.