LSM AMAK BABEL SIAP MELAYANI SEKDA BANGKA TENGAH, UNTUK BUKA – BUKAAN DALAM KASUS DUGAAN PENJUALAN ASET PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH

oleh
oleh
banner 468x60

Target-24jam.com Mencermati statement Sekda Bangka Tengah, maka selaku Ketua LSM AMAK yang memiliki fungsi sebagai kontrol sosial, ingin mendapatkan jawaban yang transparan dan se objektif mungkin yaitu:

– Point pertama :
Pemerintah Pusat ( Kementerian ESDM), menyerahkan aset PT KOBATIN berupa Lahan tahun 2019. Tentunya beserta aset lainnya yang berada di atas lahan.

banner 336x280

– Point kedua:
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, selanjutnya mensertifikasi lahan tersebut untuk mendapatkan legalitas sebagai pemilik lahan yang sah.

– Point ketiga:
Kronologis sebelumnya bermakna PT MPS sudah menerima aset bangunan PT KOBATIN paling lambat tahun 2018.
Statement Sekda mewakili Pemkab Bangka Tengah mengatakan berkomitmen penuh dalam penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Maka dalam konteks ini pak Sekda harus berani “MENUNJUKKAN DOKUMEN BERITA ACARA SERAH TERIMA DARI PT KOBATIN KEPADA PT MPS PADA TAHUN 2018 /2019”.

– Point keempat:
Jika memang ada Dokumen Berita Acara serah terima dari PT KOBATIN kepada PT MPS,maka pak sekda juga harus berani menunjukkan kapan (tanggal bulan dan tahun) Akte Pendirian PT MPS secara terbuka dan transparan, agar publik mengetahui posisi PT MPS ketika menerima aset dari PT KOBATIN

– Point kelima:
Bangunan smelter dan tinsheed sebelum di bongkar dan di preteli barang-barangnya , semestinya susunan dan kelengkapan seluruh infrastruktur alat-alat serta barang-barang di dalamnya bisa di ketahui. Timbul pertanyaan APA SAJA YANG SUDAH DI AMBIL DAN DI JUAL OLEH PT MPS? Seperti yang kita ketahui bahwa didalam gudang tinsheed MEJA GOYANG, SPIRAL MAGNETIC DAN PERALATAN PENUNJANG LAINNYA. Sementara didalam Smelter Tungku dan Crytalizer dan yang lainnya. Semestinya juga terdapat panel listrik, silahkan cek & ricek ke PT MPS, apa saja yang sudah di ambil dan sejak kapan PT MPS mengambilnya serta apa saja yang sudah dijual oleh PT MPS.sejak sebelum 2019.

– Point keenam:
Semua proses atas aset Kobatin dan paska tambangnya sudah diatur dan disetujui para pihak, dan dimuat di dalam Dokumen Kontrak Karya PT. KOBA TIN dan Dokumen Paska Tambang PT. KOBA TIN.

BERSEDIAKAH PAK SEKDA BUKA – BUKAAN DI DEPAN FORUM RESMI ?INSYAALLAH KAMI SIAP DI UNDANG UNTUK ADU ARGUMENTASI, KAPANPUN DAN SECEPATNYA.

#LSM AMAK BABEL#CRL_1705#

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.