Target-24jam.com Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Bangka Tengah Keadilan menyampaikan bahwa pada hari ini, klien kami atas nama Prima bersama orang tuanya Palguno telah secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Laporan tersebut berkaitan dengan beredarnya sejumlah unggahan di platform Facebook dan Instagram yang diduga dibuat oleh Fanny Shinta, mantan istri dari Prima. Unggahan tersebut memuat video serta narasi dan caption yang bernuansa penghinaan, pelecehan martabat, serta penyerangan kehormatan pribadi klien kami dan keluarganya, yang disebarkan secara terbuka di ruang publik digital.
LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan menegaskan bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa hukum. Setiap warga negara memiliki hak atas kebebasan berekspresi, namun kebebasan tersebut dibatasi oleh hukum, etika, dan penghormatan terhadap hak serta martabat orang lain, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kami memandang bahwa konflik personal, termasuk persoalan rumah tangga, tidak dapat dibenarkan untuk dieksploitasi dengan cara menyerang kehormatan seseorang atau keluarganya di ruang publik, apalagi dengan narasi yang berpotensi menimbulkan stigma, perundungan, dan penghakiman massal oleh masyarakat.
Atas dasar itu, langkah hukum yang ditempuh klien kami merupakan upaya konstitusional untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum, bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk menegakkan batas yang jelas antara kritik yang sah dan penghinaan yang melanggar hukum.
LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepulauan Bangka Belitung, untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah menghakimi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
CRL_1705