KUHP Terbaru Berlaku, Hati Hati Demo Tanpa Izin dan Rusuh Bisa Dibui 1 Semester

0
IMG-20260102-WA0115(1)

 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2026, mengatur bahwa demonstran yang melanggar aturan bisa dipenjara satu semester.

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur, ada ancaman hukum bagi demonstran yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan kepada aparat.

Pasal 256 KUHP terbaru menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp 10 juta.

Isnur meyakini bahwa pemberlakuan KUHP baru ini akan menyeret publik pada situasi demokrasi yang rumit.

Sebelumnya, aturan demo diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mewajibkan demo diberitahukan secara tertulis kepada polisi selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai.

Apabila demo digelar tanpa pemberitahuan, maka aparat memberi sanksi dalam bentuk pembubaran unjuk rasa tersebut. UU itu juga mengatur sanksi untuk pihak yang menghalangi penyampaian pendapat di muka umum berupa pidana penjara selama setahun sebagaimana diatur pada pasal 18.(jekyridwan)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *