Kota Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto Kota menghentikan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan setelah pelapor mencabut laporan polisi dan para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme restorative justice sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara tersebut bermula ketika pelapor berinisial M.H. memperoleh informasi dari salah seorang karyawan mengenai adanya pengeluaran kawat yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pihak perusahaan di salah satu perusahaan pengolahan ban yang berada di wilayah Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV sebagai langkah awal untuk memastikan dugaan peristiwa dimaksud. Selanjutnya, sekitar bulan Juni 2026 pelapor membuat Laporan Polisi ke Polres Mojokerto Kota agar dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota segera melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara profesional, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan para pihak, hingga langkah-langkah penyidikan lainnya sesuai prosedur hukum dan standar operasional prosedur yang berlaku.
Dalam perkembangan penanganan perkara, pelapor dan pihak terlapor yang masing-masing berinisial K.A.U. (40), A.K. (20), B.A. (32), dan R.M. (46) mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice. Sehubungan dengan hal tersebut, pelapor mengajukan pencabutan laporan polisi sekaligus permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut.
Menindaklanjuti permohonan dimaksud, penyidik melakukan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan formil dan materiil serta melaksanakan gelar perkara sebagai mekanisme pengambilan keputusan. Berdasarkan hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa perkara tersebut memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Atas dasar hasil gelar perkara tersebut, penyidik menerbitkan penghentian penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, penghentian penyidikan dilakukan semata-mata berdasarkan mekanisme hukum yang sah, hasil kesepakatan para pihak, serta hasil evaluasi penyidik, bukan karena adanya pemberian maupun penerimaan sejumlah uang atau bentuk transaksi lainnya.
Satreskrim Polres Mojokerto Kota menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Setiap tindakan penyidik didasarkan pada alat bukti, fakta hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Polri senantiasa berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya. Dalam setiap penanganan perkara, Polri mengedepankan asas legalitas, objektivitas, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jekyridwan