Proses pengujian barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Sampang mengalami koreksi setelah hasil pemeriksaan resmi dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur memastikan bahwa barang tersebut positif mengandung amfetamin.
Sebelumnya, sempat terjadi perbedaan hasil uji yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sampang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbedaan tersebut disebabkan oleh penggunaan alat uji (test kit) mandiri oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) yang diduga belum terkalibrasi dan tidak dalam kondisi pembaruan (update) sesuai standar.
Selain itu, disayangkan dalam proses awal, pihak Kejaksaan Negeri Sampang tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Polres Sampang sebelum menyampaikan informasi kepada media. Hal ini sempat menimbulkan perbedaan persepsi di publik terkait status barang bukti yang diuji.
Setelah dilakukan klarifikasi dan pengujian ulang oleh Labfor Polda Jawa Timur, hasilnya dinyatakan valid dan memastikan bahwa barang bukti tersebut memang mengandung zat amfetamin. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Sampang telah mengakui adanya kekeliruan dalam proses pengujian awal.
Saat ini, upaya tengah dilakukan agar pihak Kejaksaan Negeri Sampang dapat menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada publik guna meluruskan informasi yang telah beredar sebelumnya serta menjaga transparansi penegakan hukum.
Polres Sampang juga sedang menyusun laporan komprehensif guna memastikan kejadian serupa tidak terulang, sekaligus memperkuat koordinasi antar lembaga dalam penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan pembuktian berbasis laboratorium forensik.