Kasus Penganiayaan di Pasar Bungkak, Polres Sampang Panggil Terlapor

oleh
oleh
banner 468x60

SAMPANG, Target-24jam.com — Setelah pemanggilan Saksi dan Pelapor Penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang Madura Jawa Timur memanggil Terlapor jumat 2/6/23

Pemanggilan terlapor oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres setempat untuk dimintai keterangan seputar peristiwa Penganiayaan yang menyeret inisial “N” (Terlapor)  perempuan asal Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan terhadap Rismawati 25 warga Desa Konang selaku Korban (Pelapor) di Pasar Bungkak Desa Baturasang Kecamatan Tambelangan Sampang

banner 336x280

Ipda Sujianto SH Kasi Humas Polres Sampang menegaskan hari ini jumat 2/6/23 dilakukan Pemeriksaan terhadap Terlapor inisial “N” warga Kecamatan Blega Bangkalan

“Iya benar hari ini Pemeriksaan Terlapor, baru pertama kali Terlapor dipanggil dan sebelumnya Pemanggilan terhadap Saksi dan Pelapor,” ujar Ipda Sujianto SH

Sementara H Moh Tohir Pembina LSM Garda Kawal Sampang mengapresiasi dan menghargai proses untuk memanggil Terlapor

Ia berharap Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres bersifat Profesional dan terbuka

Sebab berdasarkan bukti permulaan berupa Video dan Visum dimungkinkan Terlapor dapat dijerat pasal 351 Penganiayaan yang memberatkan

Sebelumnya terjadi peristiwa Penganiayaan terhadap Rismawati 25 warga Desa Konang Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan di Pasar Bungkak Desa Baturasang Kecamatan Tambelangan rabu 24/5 oleh Perempuan inisial “N” asal Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan

Waktu itu diduga N menganiaya Rismawati karena sakit hati akibat Rismawati tidak menjual Perhiasannya kepada N yang kesehariannya sebagai pedagang jual beli Emas di Pasar Bungkak.(JZ.AS.)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.