MOJOKERTO,8/9/2026 Pemerintah Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat
kurang mampu melalui penyaluran Bantuan Pangan kepada warga yang berhak menerima.
Kepala Desa Kupang, Andridi, SH, memastikan bantuan pangan tersebut disalurkan kepada lebih dari 800 penerima manfaat, khususnya masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi ketentuan sebagai penerima bantuan.
Penyaluran bantuan dilaksanakan pada Selasa, 8 September 2026, bertempat di Kantor Balai Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Dalam program bantuan pangan alokasi Juli–September 2026 tersebut, masing-masing penerima mendapatkan 30 kilogram beras.
Andridi, SH mengatakan bahwa pemerintah desa berupaya memastikan bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang memang membutuhkan.
Kami berharap bantuan ini benar-benar tepat sasaran dan dapat membantu meringankan beban masyarakat, terutama warga yang kurang mampu. Kami juga mengimbau kepada seluruh penerima agar mengambil bantuan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat penerima manfaat untuk membawa persyaratan administrasi yang telah ditetapkan agar proses penyaluran berjalan tertib dan lancar.
Untuk pengambilan sendiri, penerima wajib membawa undangan serta KTP asli/IKD. Sementara bagi penerima yang diwakilkan, diperlukan dokumen identitas dan KK sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Perum BULOG juga mengingatkan agar bantuan diambil tepat waktu.
Apabila setelah lima hari bantuan tidak diambil tanpa keterangan, maka akan dilakukan penggantian penerima bantuan pangan (PBP).
Penyaluran bantuan pangan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Kupang.
Selain membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga, program tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah Desa Kupang mengajak seluruh penerima manfaat untuk memanfaatkan bantuan dengan sebaik-baiknya serta mengikuti seluruh ketentuan selama proses penyaluran.(Kades Kupang Andridi, SH Salurkan Bantuan Pangan untuk 800 Lebih Warga Kurang Mampu
MOJOKERTO,8/9/2026 Pemerintah Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat
kurang mampu melalui penyaluran Bantuan Pangan kepada warga yang berhak menerima.
Kepala Desa Kupang, Andridi, SH, memastikan bantuan pangan tersebut disalurkan kepada lebih dari 800 penerima manfaat, khususnya masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi ketentuan sebagai penerima bantuan.
Penyaluran bantuan dilaksanakan pada Selasa, 8 September 2026, bertempat di Kantor Balai Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Dalam program bantuan pangan alokasi Juli–September 2026 tersebut, masing-masing penerima mendapatkan 30 kilogram beras.
Andridi, SH mengatakan bahwa pemerintah desa berupaya memastikan bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang memang membutuhkan.
Kami berharap bantuan ini benar-benar tepat sasaran dan dapat membantu meringankan beban masyarakat, terutama warga yang kurang mampu. Kami juga mengimbau kepada seluruh penerima agar mengambil bantuan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat penerima manfaat untuk membawa persyaratan administrasi yang telah ditetapkan agar proses penyaluran berjalan tertib dan lancar.
Untuk pengambilan sendiri, penerima wajib membawa undangan serta KTP asli/IKD. Sementara bagi penerima yang diwakilkan, diperlukan dokumen identitas dan KK sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Perum BULOG juga mengingatkan agar bantuan diambil tepat waktu.
Apabila setelah lima hari bantuan tidak diambil tanpa keterangan, maka akan dilakukan penggantian penerima bantuan pangan (PBP).
Penyaluran bantuan pangan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Kupang.
Selain membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga, program tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah Desa Kupang mengajak seluruh penerima manfaat untuk memanfaatkan bantuan dengan sebaik-baiknya serta mengikuti seluruh ketentuan selama proses penyaluran.
Reporter Nindani