MOJOKERTO – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi meresmikan Rumah Sakit (RS) Adhyaksa Jawa Timur yang berlokasi di Desa Sumengko, Jalan Jatirejo–Jabung Nomor 160, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Selasa (27/10/2026).
Peresmian tersebut turut dihadiri Bupati Mojokerto sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Peresmian ini menjadi momentum penting bagi penguatan pelayanan kesehatan di Kabupaten Mojokerto dan wilayah Jawa Timur.
Kehadiran RS Adhyaksa Jatim diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, sekaligus mendukung kebutuhan pemeriksaan kedokteran yustisial dalam proses penegakan hukum.
Rumah sakit ini sebelumnya telah menjalani masa soft opening pada 17 Juli 2025. Setelah melalui masa operasional awal, RS Adhyaksa Jatim terus mengembangkan pelayanan dan menjalin kerja sama dengan berbagai mitra strategis untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa salah satu fungsi utama RS Adhyaksa Jatim adalah mendukung penyelenggaraan kesehatan yustisial di lingkungan Kejaksaan.
Fasilitas tersebut diperlukan untuk menunjang pemeriksaan kesehatan bagi tersangka, terdakwa, maupun terpidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan dan hak asasi manusia.
Meski memiliki fungsi khusus dalam mendukung tugas penegakan hukum, RS Adhyaksa Jatim tidak hanya diperuntukkan bagi kepentingan institusi Kejaksaan. Rumah sakit ini juga terbuka untuk melayani masyarakat umum dari berbagai latar belakang.
“RS Adhyaksa Jatim terbuka lebar dan siap melayani seluruh masyarakat umum tanpa membedakan latar belakang ekonomi, sosial, agama, maupun profesi,” tegas ST Burhanuddin dalam acara peresmian.
Kinerja Positif Sejak Masa Operasional Awal
Antusiasme masyarakat terhadap kehadiran RS Adhyaksa Jatim terlihat dari capaian operasional yang tercatat hingga September 2026.
Rumah sakit tersebut dilaporkan telah mencatat tingkat kunjungan pasien yang positif, menjalin 25 kerja sama dengan berbagai mitra strategis, serta membukukan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2,23 miliar.
Capaian tersebut menjadi modal penting bagi pengembangan pelayanan rumah sakit ke depan. Dengan dukungan tenaga medis, fasilitas kesehatan, dan kolaborasi lintas sektor, RS Adhyaksa Jatim diharapkan mampu terus meningkatkan mutu pelayanan serta memperluas jangkauan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Kehadiran Bupati Mojokerto dalam peresmian tersebut juga menjadi bagian dari momentum sinergi antara pemerintah daerah dan institusi Kejaksaan dalam mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan.
Diharapkan Jadi Rujukan Pelayanan Kesehatan
Dengan diresmikannya RS Adhyaksa Jawa Timur, rumah sakit ini diharapkan dapat berkembang menjadi salah satu pusat pelayanan kesehatan yang diandalkan masyarakat, baik dalam bidang kedokteran yustisial maupun pelayanan kesehatan umum.
Selain mendukung kebutuhan pemeriksaan medis dalam proses hukum, keberadaan rumah sakit ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto dan daerah sekitarnya melalui yang profesional, mudah diakses, dan berkeadilan.
Peresmian RS Adhyaksa Jatim menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi pelayanan kesehatan dan penegakan hukum, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan yang memadai di wilayah Jawa Timur.(Redaksi)












