Harapan masyarakat desa kedung lengkong kecamatan Dlanggu Hadi purwanto. St. SH bupati mojokerto Segera usut tuntas terkait penyalahgunaan anggaran P.AD Dan Dana Desa

oleh
oleh
banner 468x60

 

Mojokerto. Target-24jam.com .3/5/2024 yang di duga Di selewengkan Perangkat desa kedung lengkong serta Keterbukaan publik mengenai LPJ desa. Kedung lengkong kecamatan dlanggu kabupaten mojokerto. Penyalahgunaan Dana Desa di Desa Kedung Lengkong Dibongkar oleh Toko masyarakat Hadi purwanto St.SH

banner 336x280

Mojokerto, 3 Mei 2024 – Terobosan besar dalam upaya pemberantasan korupsi terjadi di Desa Kedung Lengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Hadi Purwanto, S.H., telah menegaskan komitmennya untuk menyelidiki tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran Program Pemberdayaan Masyarakat (P.AD) dan Dana Desa yang diduga diselewengkan oleh perangkat desa setempat.

Dalam sebuah pernyataan resmi, Hadi Purwanto menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir praktik korupsi dan penyelewengan anggaran yang merugikan masyarakat. Keterbukaan publik tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa adalah kunci utama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik,” HadiPurwanto

Langkah tegas ini mendapatkan dukungan luas dari masyarakat setempat yang berharap agar kejelasan dan keadilan bisa segera terwujud. komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama bagi pembangunan yang berkelanjutan.

Sementara itu, tim telah dibentuk untuk menyelidiki kasus tersebut secara menyeluruh. Dengan didukung oleh partisipasi aktif masyarakat, diharapkan kasus penyalahgunaan dana desa ini bisa segera terungkap dan pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan, Hadi Purwanto meminta dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat untuk memberikan informasi dan bantuan dalam proses investigasi ini. “Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan menindak tegas segala bentuk pelanggaran etika dan hukum,” tegasnya.Hadi Purwanto. St. SH. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.