SURABAYA – Seorang pria bernama Agus Arrizal mengaku dirugikan dalam transaksi jual beli sepeda motor Honda Stylo warna putih tahun pembuatan 2026 dengan nomor polisi (nopol) AE 5684 JBL. Pasalnya, meski pembayaran sebesar Rp26 juta telah dilunasi, hingga 23 September 2026, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dijanjikan belum juga diterima.
Berdasarkan keterangan Agus Arrizal kepada wartawan, sepeda motor tersebut dibeli secara tunai melalui Ikke Septianti (34), warga Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan. Sementara itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menyertai motor tersebut tercatat atas nama Yuli Susanti, warga Dusun Mloso, Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.
Agus menjelaskan, pembayaran dilakukan dalam dua tahap melalui transfer ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Ikke Septianti. Pembayaran pertama sebesar Rp2,5 juta dilakukan pada 20 Mei 2026 sebagai uang muka atau down payment (DP). Selanjutnya, pada 28 Mei 2026, Agus melakukan pelunasan sebesar Rp23,5 juta.
Dengan demikian, total pembayaran yang telah disetorkan mencapai Rp26 juta sesuai harga yang disepakati.
Setelah pembayaran dinyatakan lunas, sepeda motor Honda Stylo beserta STNK dikirim oleh Ikke Septianti melalui jasa travel ke alamat istri Agus Arrizal. Namun, menurut Agus, dokumen BPKB yang menjadi bagian penting dalam kepemilikan kendaraan tersebut belum diserahkan hingga batas waktu yang disebutkannya.
“Istri saya yang beli sepeda motor Honda Stylo ke Septi dengan BPKB-nya seharga Rp26 juta sejak Mei 2026 lalu. Tapi sampai sekarang ini, yang datang hanya sepeda motornya. Untuk BPKB-nya nihil. Septi ditanya banyak alasan,” ungkap Agus Arrizal kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Siapkan Somasi, Pertimbangkan Lapor Polisi
Agus mengaku telah berupaya meminta kejelasan mengenai keberadaan BPKB tersebut. Namun, menurut keterangannya, hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian terkait penyerahan dokumen kendaraan itu.
Ia menegaskan, dalam kesepakatan awal, BPKB dijanjikan akan diserahkan setelah transaksi jual beli dilakukan. Karena dokumen tersebut belum diterima, Agus merasa dirugikan dan menduga terdapat persoalan dalam transaksi yang dijalaninya.
“Dalam kesepakatan awal, Septi menjanjikan BPKB akan diserahkan setelah transaksi. Tapi nihil,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Agus berencana melayangkan somasi kepada Ikke Septianti untuk meminta penyelesaian dan kejelasan mengenai penyerahan BPKB Honda Stylo bernopol AE 5684 JBL tersebut.
Apabila somasi tidak mendapatkan tanggapan atau persoalan tetap tidak terselesaikan, Agus mempertimbangkan untuk melaporkan permasalahan itu kepada pihak kepolisian.
Ia juga menyatakan siap membawa sejumlah bukti yang dimilikinya, termasuk bukti transfer pembayaran, percakapan terkait transaksi, serta dokumen kendaraan yang telah diterima.
Berharap Persoalan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Meski mempertimbangkan langkah hukum, Agus berharap Ikke Septianti segera memberikan kepastian dan menyerahkan BPKB sesuai kesepakatan awal. Ia masih membuka kesempatan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa harus berlanjut ke proses hukum.
Menurutnya, penyelesaian yang jelas sangat diperlukan agar hak pembeli mendapatkan kepastian atas dokumen kendaraan yang telah dibayar lunas dapat terpenuhi.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai alasan belum diserahkannya BPKB dari pihak Ikke Septianti belum tercantum dalam informasi yang diterima redaksi. Redaksi tetap membuka ruang bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu ditegaskan, dugaan penipuan yang disampaikan dalam perkara ini masih merupakan dugaan dari pihak pembeli dan belum menjadi kesimpulan hukum. Penilaian atas ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh.
(Redaksi)













