Mojokerto.22.4.2026 Komitmen untuk menegakkan keadilan kembali ditegaskan oleh kalangan praktisi hukum. Salah satunya datang dari Advokat DPC PERADI Surabaya Raya, Fany Dwi Hariyanto, SH, yang menyatakan kesiapan penuh dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
Dalam keterangannya, Fany Dwi Hariyanto menegaskan bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum, baik dalam perkara perdata, pidana, maupun persoalan hukum lainnya yang dihadapi masyarakat.
“Kami siap melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, serta berkomitmen untuk membela yang benar dan menegakkan keadilan di negeri ini,” ungkapnya.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami hak-hak hukumnya, sehingga kehadiran advokat menjadi sangat penting dalam memberikan edukasi sekaligus perlindungan hukum. Ia juga menegaskan bahwa advokat harus berdiri independen dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai bagian dari DPC PERADI Surabaya Raya, Fany berharap kehadiran advokat dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang mencari keadilan, serta mampu memberikan rasa aman dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.
Dengan semangat integritas dan profesionalisme, ia menegaskan siap mengabdi untuk masyarakat luas, sekaligus berperan aktif dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan berkeadilan di Indonesia.
Redaksi