SAMPANG, Target-24jam.com — Setelah pemanggilan Saksi dan Pelapor Penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang Madura Jawa Timur memanggil Terlapor jumat 2/6/23
Pemanggilan terlapor oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres setempat untuk dimintai keterangan seputar peristiwa Penganiayaan yang menyeret inisial “N” (Terlapor) perempuan asal Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan terhadap Rismawati 25 warga Desa Konang selaku Korban (Pelapor) di Pasar Bungkak Desa Baturasang Kecamatan Tambelangan Sampang
Ipda Sujianto SH Kasi Humas Polres Sampang menegaskan hari ini jumat 2/6/23 dilakukan Pemeriksaan terhadap Terlapor inisial “N” warga Kecamatan Blega Bangkalan
“Iya benar hari ini Pemeriksaan Terlapor, baru pertama kali Terlapor dipanggil dan sebelumnya Pemanggilan terhadap Saksi dan Pelapor,” ujar Ipda Sujianto SH
Sementara H Moh Tohir Pembina LSM Garda Kawal Sampang mengapresiasi dan menghargai proses untuk memanggil Terlapor
Ia berharap Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres bersifat Profesional dan terbuka
Sebab berdasarkan bukti permulaan berupa Video dan Visum dimungkinkan Terlapor dapat dijerat pasal 351 Penganiayaan yang memberatkan
Sebelumnya terjadi peristiwa Penganiayaan terhadap Rismawati 25 warga Desa Konang Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan di Pasar Bungkak Desa Baturasang Kecamatan Tambelangan rabu 24/5 oleh Perempuan inisial “N” asal Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan
Waktu itu diduga N menganiaya Rismawati karena sakit hati akibat Rismawati tidak menjual Perhiasannya kepada N yang kesehariannya sebagai pedagang jual beli Emas di Pasar Bungkak.(JZ.AS.)