Home / Uncategorized

Senin, 28 April 2025 - 19:13 WIB

‎Polres Loteng Ungkap 11 Kasus dan Amankan Sembilan Tersangka Selama Bulan April.

Oplus_131072

Oplus_131072


‎Lombok Tengah Globalinvestigasinews Com – Selama periode bulan April 2025, Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap 11 kasus dan amankan sembilan orang tersangka.

‎”Dari sembilan tersangka yang kita amankan salah satunya perempuan terjerat yang terjerat kasus Narkotika,” kata Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Imam Maladi, S.T., S.I.K., M.H., saat pimpin konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Senin (28/4/25).

‎Wakapolres menyampaikan 11 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari enam kasus narkoba, satu kasus pencurian hewan ternak, satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kasus kekerasan seksual, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

‎”Dari para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan pikap, 9,63 gram narkotika, tujuh unit sepeda motor, perhiasan emas, dan beberapa unit handphone hasil kejahatan,” ungkapnya.

‎Ia menyampaikan untuk ketujuh orang tersangka kasus narkoba diamankan dibeberapa wilayah diantaranya di Kecamatan Pujut, Batukliang Utara, Praya Barat, dan Praya Barat Daya,

‎” Para tersangka kasus Narkotika kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

‎Sementara itu, untuk kasus pencurian hewan ternak berupa tiga ekor kerbau di Kecamatan Pujut, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

‎”Untuk kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Kawasan Mandalika, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.

‎Selain itu, ujar Wakapolres terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Batukliang Utara, tersangka kami jerat dengan Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

‎”Adapun untuk kasus curas di Kelurahan Praya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus curat di Batukliang Utara, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Saat ini, tersangka curat tersebut juga tengah diamankan di Polsek Ampenan karena terlibat kasus lain, “tegasnya.

‎Dalam kegiatan konferensi pers tersebut Polres Lombok Tengah juga mengembalikan barang bukti hasil curian kepada pemiliknya.

‎Salah satu warga asal Kecamatan Batukliang Utara atas nama Dedi Muliawan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polres Lombok Tengah yang telah menemukan kendaraan mobil pikap yang dicuri beberapa waktu lalu.

‎”Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres Lombok Tengah dan jajarannya yang telah menemukan kendaraan saya yang hilang, dalam pengambilan kendaraan ini juga gratis tidak dipungut biaya sepeserpun,” kata Dedi kepada Awak media.

‎Wakapolres menegaskan pihaknya komitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Lombok Tengah demi menjaga keamanan dan ketertiban ditengah – tengah masyarakat.(Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kapolda Jatim Berikan Arahan Strategis kepada Personel Polres Tuban, Tekankan Profesionalisme dan Inovasi dalam Pelayanan

BERITA UTAMA

BEM FISIP UNWIRA Dorong Sinergi Mahasiswa dalam Membangun Daya Saing.

Uncategorized

Perkuat Silaturahmi, Kapolri-Panglima TNI Hadiri Safari Ramadhan di Polda Lampung

Uncategorized

Tinjau KM 70 Tol Cikampek, Kapolri Pastikan Pelayanan Arus Mudik Lebaran 2025 Berjalan Maksimal

BERITA UTAMA

Warga Mantuil Sambut Hangat Program TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin, Emak-Emak Antarkan Buah Tangan untuk Satgas

BERITA UTAMA

Jendral ‘Petarung’ Asal Pulau Kenari Siap Mengabdi Untuk NTT, Intip Harta Kekayaannya

BERITA UTAMA

Berita KPU Kota Mojokerto: Media Gathering Harmonisasi KPU Kota Mojokerto Bersama Media, Partai Politik, dan Pegiat Demokrasi Dalam Diseminasi Informasi Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024

BERITA UTAMA

BERTEMUNYA DUA SAMUDRA DALAM MUARA BUDAYA