Home / Uncategorized

Minggu, 10 November 2024 - 14:54 WIB

Dugaan Korupsi di Kalbar Diusut, Ini Kasusnya

 

 

Jakarta – Dittipidkor Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Tindak pidana ini diduga terjadi pada 2008-2018.

Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut pihaknya telah menaikan status perkara itu ke tahap penyidikan. Hal ini diputuskan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Selasa, 5 November 2024.

“Polri telah meningkatkan status penyelidikan kepada penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2×50 MW) tahun 2008 sampai dengan 2018 yang mengakibatkan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mangkrak atau tidak dapat dioperasikan,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 November 2024.

Arief menyebut pengerjaan proyek PLTU itu diduga melawan hukum dan terdapat penyalahgunaan wewenang. Akibatnya pekerjaan proyek mengalami kegagalan atau mangkrak sejak 2016, sehingga tidak dapat dimanfaatkan.

“Pada tahun 2008 dilaksanakan lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 MW dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero). Setelah dilakukan proses lelang yang ditunjuk sebagai pemenang adalah KSO BRN,” ujar Arief.

Arief menjelaskan, KSO BRN sebagai pihak yang ditunjuk pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran administrasi dan teknis dalam proses pelelangan. Selanjutnya, pada 11 Juni 2009 dilakukan penandatanganan kontrak yang antara RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorsium BRN dengan FM selaku Dirut PT PLN (persero).

“Dengan nilai kontrak sebesar USD 80 Juta dan Rp507 M atau sekitar Rp1,2 T dengan kurs saat ini,” jelas Arief.

Setelah itu, PT BRN mengalihkan seluruh pekerjaan proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE yang merupakan perusahaan energi asal Tiongkok. Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 MW mengalami kegagalan atau mangkrak, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sejak 2016.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar mencapai USD 62,410 juta dan Rp 323,2 miliar,” pungkasnya.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kompolnas RI Kunjungi Polda Sulsel untuk Pemantauan Pengamanan Pilkada Serentak 2024.

BERITA UTAMA

Idrus Nahkodai DPC GRIB JAYA Kabupaten Way Kanan

BERITA UTAMA

Kasdam XIV/ Hsn Mewakili Pangdam Hadiri Pelepasan Program ” Mudik Gratis Bahagia Bersama Pemprov Sulsel

Uncategorized

Pemerintah Kabupaten Mojokerto Laksanakan Pelebaran Jalan Ketapanrame Dlundung untuk Tingkatkan Aksesibilitas Masyarakat

Uncategorized

Kesehatan Anak Dan Balita, Satgas Yonif 131/BRS Membantu Pelayanan Posyandu di Perbatasan Papua*

BERITA UTAMA

Sosialisasi KIM di Haruyan Membangun Masyarakat Informasi yang Tangguh

BERITA UTAMA

Polres Malang Tertibkan Balap Liar di Dau, 25 Motor dan Sound Horeg Diamankan

Uncategorized

Berbekal CCTV, Polisi Berhasil Ungkap Misteri Meninggalnya Lansia di Ngawi, Satu Tersangka Diamankan