Home / Uncategorized

Jumat, 4 April 2025 - 10:18 WIB

Warga desa gading kecamatan jatirejo di hebohkan dengan mafia mudus uwang tabungan.di rugikan sekitar lebit1 milyar lebih

 

 

Mojokerto, April .4/4/2025 – Perkara penipuan berkedok simpanan pinjam (bodong) yang diduga melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kembali mencuat di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Kasus ini melibatkan ratusan warga yang merasa dirugikan akibat modus operandi tabungan koperasi yang dijalankan oleh pihak TPSP (Tempat Pelayanan Simpan Pinjam).

Dalam skandal ini, Kaur Keuangan Desa Gading diduga terlibat langsung dalam pengelolaan dana yang disalahgunakan. Dana yang seharusnya dikelola dengan transparan untuk kepentingan masyarakat malah dialihkan ke investasi ilegal tanpa sepengetahuan warga. Akibatnya, kerugian yang diderita oleh warga diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Korban yang telah memberikan kuasa hukum dalam perkara ini antara lain:

1. Duwi Hesti Lilik Vuriyanik (33 tahun) – Dsn. Gading, Rt. 001 Rw. 002, Desa Gading.

2. Zainuri (43 tahun) – Dsn. Gading, Rt. 001 Rw. 002, Desa Gading.

3. Mujiati (39 tahun) – Dsn. Sumbekenongo, Rt. 002 Rw. 004, Desa Gading.

 

Warga yang merasa tertipu menuntut pengembalian dana setidaknya sebesar 50% dari total uang yang telah mereka simpan. Namun, hingga kini, pihak yang bertanggung jawab belum memberikan tanggapan yang jelas.
Pelaku Utama dalam Kasus Ini

1. Isnan (53 tahun) Tersangka utama yang saat ini melarikan diri.

2. Lilik Mahfiyah (54 tahun) Seorang guru yang bertugas menyalurkan simpanan pinjaman warga.

3. Samuji (56 tahun) Perangkat desa yang masih menjabat dan diduga turut serta dalam praktik ini.

4. Kaur Keuangan Desa Gading Diduga memiliki peran penting dalam mengelola dana yang disalahgunakan.

 

Warga menggelar aksi di kantor desa menuntut pertanggungjawaban dari pihak terkait. Kepala Desa Gading mengaku tidak mengetahui adanya pengalihan dana ini sebelumnya. “Tabungan warga ini sudah bertahun-tahun tidak ada masalah dan berjalan baik. Tiba-tiba saya mendapat laporan dan ada unjuk rasa di kantor desa,” ujar Kepala Desa Gading.

Saat ini, ratusan korban telah menyerahkan perkara ini kepada tim kuasa hukum yang terdiri dari Muji Boyny, Nanang Nelson, SH, MH, dan Sidik Purnama, SH, MH. Mereka merupakan advokat yang tergabung dalam Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Mojokerto. Tim hukum akan bertindak berdasarkan legal standing dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 46 dan PP No. 59 Tahun 2001 Pasal 7 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Warga berharap agar kasus ini segera mendapat titik terang dan keadilan ditegakkan. Mereka menuntut agar uang mereka dikembalikan serta meminta pihak berwenang menindak tegas para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
informasi terkait keterlibatan Kaur Keuangan Desa Gading.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Operasi Ketupat Semeru 2025, Polresta Banyuwangi Gelar Tes Urine Bagi Sopir Bus

Uncategorized

Polisi bersama Tim Gabungan dan Relawan Berhasil padamkan Kebakaran Hutan di Lumajang

BERITA UTAMA

TMMD HST: Keceriaan Anak-Anak Warnai Lokasi Rehab Langgar Darussalam

BERITA UTAMA

Kapolda Jatim Resmi Buka Garuda Futsal League Bersama Kadindik

BERITA UTAMA

Polisi Datangi TKP Penemuan Mayat Dan Himbau Warga untuk Meningkatkan Kewaspadaan

BERITA UTAMA

TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Genjot Program Unggulan KASAD: Tentara Manunggal Air Bersih

BERITA UTAMA

Semangat Gotong Royong Warnai Rehab Tempat Ibadah dalam TMMD ke-124 Kodim 1002/HST

BERITA UTAMA

Irjen Pol Ahmad Luthfi tanda tangani MOU dengan Dirut PT Semen Gresik-Pabrik Rembang; Dalam Rangka Akselerasi Pembangunan Nasional

Fatal error: Uncaught ErrorException: md5_file(/home/u476237126/domains/target-24jam.com/public_html/wp-content/litespeed/css/a8457b2c6d14853f49c6a6e2dedd9f11.css.tmp): failed to open stream: No such file or directory in /home/u476237126/domains/target-24jam.com/public_html/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimizer.cls.php:151 Stack trace: #0 [internal function]: litespeed_exception_handler(2, 'md5_file(/home/...', '/home/u47623712...', 151, Array) #1 /home/u476237126/domains/target-24jam.com/public_html/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimizer.cls.php(151): md5_file('/home/u47623712...') #2 /home/u476237126/domains/target-24jam.com/public_html/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimize.cls.php(843): LiteSpeed\Optimizer->serve('https://target-...', 'css', true, Array) #3 /home/u476237126/domains/target-24jam.com/public_html/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimize.cls.php(334): LiteSpeed\Optimize->_build_hash_url(Array) #4 /home/u476237126/domains/target-24jam.com/public_html/wp-content/plugins/ in /home/u476237126/domains/target-24jam.com/public_html/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimizer.cls.php on line 151