Home / Uncategorized

Jumat, 4 April 2025 - 10:18 WIB

Warga desa gading kecamatan jatirejo di hebohkan dengan mafia mudus uwang tabungan.di rugikan sekitar lebit1 milyar lebih

 

 

Mojokerto, April .4/4/2025 – Perkara penipuan berkedok simpanan pinjam (bodong) yang diduga melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kembali mencuat di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Kasus ini melibatkan ratusan warga yang merasa dirugikan akibat modus operandi tabungan koperasi yang dijalankan oleh pihak TPSP (Tempat Pelayanan Simpan Pinjam).

Dalam skandal ini, Kaur Keuangan Desa Gading diduga terlibat langsung dalam pengelolaan dana yang disalahgunakan. Dana yang seharusnya dikelola dengan transparan untuk kepentingan masyarakat malah dialihkan ke investasi ilegal tanpa sepengetahuan warga. Akibatnya, kerugian yang diderita oleh warga diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Korban yang telah memberikan kuasa hukum dalam perkara ini antara lain:

1. Duwi Hesti Lilik Vuriyanik (33 tahun) – Dsn. Gading, Rt. 001 Rw. 002, Desa Gading.

2. Zainuri (43 tahun) – Dsn. Gading, Rt. 001 Rw. 002, Desa Gading.

3. Mujiati (39 tahun) – Dsn. Sumbekenongo, Rt. 002 Rw. 004, Desa Gading.

 

Warga yang merasa tertipu menuntut pengembalian dana setidaknya sebesar 50% dari total uang yang telah mereka simpan. Namun, hingga kini, pihak yang bertanggung jawab belum memberikan tanggapan yang jelas.
Pelaku Utama dalam Kasus Ini

1. Isnan (53 tahun) Tersangka utama yang saat ini melarikan diri.

2. Lilik Mahfiyah (54 tahun) Seorang guru yang bertugas menyalurkan simpanan pinjaman warga.

3. Samuji (56 tahun) Perangkat desa yang masih menjabat dan diduga turut serta dalam praktik ini.

4. Kaur Keuangan Desa Gading Diduga memiliki peran penting dalam mengelola dana yang disalahgunakan.

 

Warga menggelar aksi di kantor desa menuntut pertanggungjawaban dari pihak terkait. Kepala Desa Gading mengaku tidak mengetahui adanya pengalihan dana ini sebelumnya. “Tabungan warga ini sudah bertahun-tahun tidak ada masalah dan berjalan baik. Tiba-tiba saya mendapat laporan dan ada unjuk rasa di kantor desa,” ujar Kepala Desa Gading.

Saat ini, ratusan korban telah menyerahkan perkara ini kepada tim kuasa hukum yang terdiri dari Muji Boyny, Nanang Nelson, SH, MH, dan Sidik Purnama, SH, MH. Mereka merupakan advokat yang tergabung dalam Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Mojokerto. Tim hukum akan bertindak berdasarkan legal standing dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 46 dan PP No. 59 Tahun 2001 Pasal 7 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Warga berharap agar kasus ini segera mendapat titik terang dan keadilan ditegakkan. Mereka menuntut agar uang mereka dikembalikan serta meminta pihak berwenang menindak tegas para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
informasi terkait keterlibatan Kaur Keuangan Desa Gading.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Anggota Koramil 04/Jawai Bersama Linmas Bersihkan Poskamling

Uncategorized

Satreskrim Polres Pagaralam Bongkar Judi Online (TOGEL) dan Menetapkan 4 Tersangka

BERITA UTAMA

Pendekatan Religius Polri Dukung Bazzar Kuliner UMKM Ramadhan di Sergai

BERITA UTAMA

Polres Lumajang Gandeng Media Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Jelang Pilkada 2024

BERITA UTAMA

Ungkap Ilegal Loging Polres Trenggalek Amankan 16 Gelondongan Kayu Akasia

BERITA UTAMA

Kemanunggalan di Dapur: Emak-emak Pengambau Hilir Luar Siapkan Santap Siang untuk Satgas TMMD

BERITA UTAMA

Dan Satgas TMMD Regtas Ke-126 Kodim 1208/Sambas Tinjau Lokasi Pipanisasi dan Perehaban MCK Sekolah

BERITA UTAMA

Sumber Air Sumur Bor Ditemukan Personel Satgas TMMD Kodim 1009/Tla Melanjutkan Ke Tahap Instalasi Pipa Air