Mojokerto — Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, kembali menegaskan pentingnya Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai kewajiban yang telah diatur dalam regulasi nasional. Ia menyampaikan bahwa LKPM bukan sekadar administrasi pelaporan, melainkan amanah dari berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berbasis risiko.
Menurut Ika Puspitasari, kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM secara berkala menjadi indikator penting dalam pengawasan kegiatan penanaman modal, sekaligus memastikan bahwa investasi yang berjalan memberikan manfaat optimal bagi daerah. “LKPM adalah instrumen vital untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas investasi. Ini amanah regulasi yang wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha,” ujarnya.
Pemkot Mojokerto, lanjutnya, terus mendorong para pelaku usaha untuk tertib melakukan pelaporan melalui sistem OSS-RBA. Pemerintah daerah juga menyediakan pendampingan dan fasilitas konsultasi bagi perusahaan yang mengalami kendala teknis dalam proses pelaporan.
Ika berharap peningkatan kepatuhan LKPM dapat memperkuat iklim investasi di Kota Mojokerto, sekaligus menjadi data strategis bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan ekonomi daerah. “Kami ingin investasi tumbuh, namun tetap terawasi dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dengan penekanan tersebut, Pemkot Mojokerto siap memperkuat sinergi dengan dunia usaha demi menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
—
Jekyridwan











