Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / TNI-POLRI

Jumat, 26 April 2024 - 05:00 WIB

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dijerat UU ITE !!

 

Jakarta- Target-24jam.com Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan seluruh pihak bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah dari perusahaan pers legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

Produk tersebut juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita),

wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” kata Agus, Kamis, 8 Februari 2024. Dilansir dari Tinta Nusantara.co.id.

Agus mengatakan, hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers.

Kesepakatan yang diperbarui itu wajib dipatuhi oleh kepolisian. kesepakatan itu melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui Dewan Pers.

Agus mengatakan, seluruh anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak,” kata Agus.

Senada dengan itu, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, media sosial dan media massa siber adalah dua produk berbeda.

Media sosial, kata dia, dibuat tanpa konfirmasi maupun diklarifikasi. Adapun media massa siber sebaliknya, media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun dimintai klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.

“Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” tuturnya.

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, kata Dedi menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoaks apalagi di tahun politik seperti ini. Apalagi teman-teman media jauh lebih luas menghadapi bersama-sama pada Pemilu 2019 yang sangat panjang dan keras dan sudah dihadapi sebelumnya. Teman media juga punya tanggungjawab besar terhadap negeri ini apalagi di tahun Pemilu 2024,” kata Dedi.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Cooling System Wujudkan Pilkada 2024 Damai, Polres Madiun Kota Gelar Gas Kopling

BERITA UTAMA

DIT PAM OBVIT POLDA JABAR PATROLI WISATA DI OBJEK WISATA TAHURA (TAMAN HUTAN RAYA)

BERITA UTAMA

Curhat Di Way Kanan Polisi Ringkus Diduga Pelaku Curi Tiga Ekor Sapi

BERITA UTAMA

Polres Malang Ungkap Pengiriman Ganja dari Malaysia, Tersangka Ditangkap di Bali

BERITA UTAMA

Peduli Disabilitas, Polres Bondowoso Peringati Harlantas Bhayangkara ke – 69 di SDLB

BERITA UTAMA

Polri Untuk Masyarakat : Polres Bondowoso Berbagi Sembako Untuk Ojol Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke – 70

BERITA UTAMA

Wakapolda Jatim Kunjungi Polres Ngawi Tinjau Kesiapan Pelayanan Masyarakat di SPKT

TNI-POLRI

Keluarga Besar Polres Mojokerto Kota beserta Bhayangkari, Gelar Doa Bersama untuk Korban Laka Laut SMPN 7 Kota Mojokerto