Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkuku Kembali Sikat Pelaku Pencarian Dengan Pemberatan

Teluk. Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai) tangkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan yang sedang duduk di jembatan pajak Pekan Sialang Buah,”(05/06/2024)

Dalam pemaparannya Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Sugiono, SH, MH melalui Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu IPDA TOROSKY RBP MANIK, SH menjelaskan kepada awak media Pelaku yang diamankan berinisial (BR/46) warga Dusun III Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap bersama sejumlah barang bukti antara lain satu unit keping papan, satu buah obeng kecil, satu unit TV merk Panasonic 32 inci, satu unit set top bok (STB), satu unit Hp Samsung warna putih, satu unit jam tangan merk elexander cristy, tiga lembar vocher sertabsatu buah tas warna hitam.

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama rekannya Steven Nababan Alias Tipeng,”Jelas Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu IPDA L Tarosky RBP Manik, SH.

Penangkapan BR sendiri bermula adanya laporan korban Tom Jones Purban (38) Warga Dusun III Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu di Polsek Teluk Mengkudu mengenai pencurian yang terjadi dikediamannya.

Korban bersama saksi Bill Glongli yang baru saja tiba dirumahnya mendapati barang berharganya sudah raib digondol maling, Pelaku diduga mengambil barang milik korban masuk melalui pintu belakang rumah dengan cara mencongkel pintu dapur atas kejadian itu korban merasa keberatan sehingga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Teluk Mengkudu dengan mengalami kerugian materil sebesar Rp.8.000.000.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Ipda L Torosky RBP Manii, SH bersama dengan anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan guna ungkap pelaku dan dari bukti permulaan yang cukup akhirnya pelaku ditangkap saat sedang asik duduk dijembatan.

Selanjutnya guna proses penyelidikan lebih lanjut pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Teluk Mengkudu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku kami amankan sedang duduk dijembatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 KUHPidana,”Pungkasnya ( Redaksi )

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

DANKORMAR DAMPINGI KASAL LEPAS LIMED SISWA DIKKO MARINIR 173

BERITA UTAMA

Kolektor Agus Diduga Sebagai Big Bos Penampung Timah Ilegal di Munggu

BERITA UTAMA

Siap Bersinergi: Dandim dan Kapolres Sampang Sambut Kapolda Jatim Patroli Harkamtibmas Jelang Pemilu 2024

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Ke-125 Lanjutkan Pembangunan Titian Jembatan di Kuin Kecil, Wujudkan Akses Ibadah yang Layak

BERITA UTAMA

Survei Litbang Kompas TNI Polri Jadi 2 Lembaga Dengan Citra Positif Terasa

BERITA UTAMA

256

Uncategorized

Semangat Kebersamaan Warnai Pembentukan Persatuan Wartawan Mojokerto Raya

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Genjot Rehab Rumah Ardiansyah: Pemasangan Atap Dimulai