Unit Reskrim Polsek Natar Polres Lampung Selatan berhasil menciduk pelaku tindak pidana pencurian di sebuah Konter di Desa Bumi Sari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan,

0
IMG-20240619-WA0164

 

Natar. Kapolsek Natar mengatakan pelaku berinisial AJ (19) warga Kecamatan Natar ini ditangkap lantaran telah menggasak Satu unit Hp Samsung Tipe A15 Disebuah Konter.

“Pelaku melancarkan aksinya dengan modus melihat lihat handphone untuk dibeli, saat sedang mengecek handphone tersebut, tiba tiba pelaku kabur melarikan diri,” Ujar Kapolsek Natar.

BACA JUGA  Budayakan Gotong Royong, Satgas TMMD bersama Warga Lakukan Pengecatan Sasaran Rutilahu

Team Tekab 308 Polsek Natar yang dipimpin oleh Panit 1 dan 2 melakukan penangkapan pelaku pencurian di kediaman pelaku, kemudian pelaku diamankan di Polsek Natar guna penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Kedekatan Babinsa Koramil Omben Dengan Bantu Warga Panen Tembakau

Penangkapan bermula dari adanya laporan dari pelapor ke Polsek Natar mengenai pencurian yang terjadi di Konter MAR CELL di Desa Bumi Sari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

BACA JUGA  Aksi Humanis Polres Magetan di Operasi Zebra Semeru 2024, Berbagi Coklat Hingga Bunga untuk Pengendara

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang apabila ditaksir dengan uang sebesar Rp.2.800.000 (Dua juta delapan ratus rupiah).

Akibat dari perbuatan, pelaku patut diduga melanggar Pasal 362 KUHP(Redaksi)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *