Unit Pidum Satreskrim Polres Serdang Bedagai Berhasil Menangkap Pencuri Uwang ATM

 

Sergai.Pria yang diamankan berinisial ADS (25), warga Dusun I Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai.

Pelaku diamankan Selasa (4/6/2024) sekira pukul 01.30 WIB di depan salah satu rumah makan yang ada di Dusun 1 Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar. Pelaku juga merupakan karyawan PT Bringin Gigangara, perusahaan vendor pengelola ATM BRI,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan didampingi Kaurbinops (Kbo) yang juga Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, Rabu (5/6/2024) di Polres Sergai Seirampah.

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi pencurian uang di ATM BRI yang dilakukan pelaku diketahui pada Senin 16 Oktober 2023. Saat itu, pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan dokumen dari 7 ATM BRI yang dikelolanya dan ditemukan adanya selisih.

Kemudian, pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan CCTV yang ada di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Seirampah, dan terekam pelaku ada mengambil uang dari kaset ATM BRI di lokasi tersebut.

“Merasa keberatan, PT Bringin Gigantara membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/365/X/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 20 Oktober 2023,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan, lanjut JH Panjaitan, Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengunpulkan informasi terkait keberadaan pelaku.

“Pada Selasa (4/6/2024), Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata bersama tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tambah perwira tiga balok emas ini, pelaku ADS mengakui melakukan aksi pencurian saat melakukan pengisian ulang uang di mesin ATM BRI.

Selama kurang lebih satu tahun menjalankan aksinya, pelaku juga mengakui berhasil meraup keuntungan sebesar Rp.65 juta dari mesin ATM BRI yang ada di 5 kabupaten berbeda yakni, Kabupaten Sergai, Batubara, Asahan, Simalungun, dan Deliserdang.

Sedangkan uang hasil pencurian tersebut, habis digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saat ini pelaku ADS sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lanjut. Pelaku kenakan pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” tegasnya. ( Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Di Kabar Kan Hilang, AS Warga Binaan Lapas Pontianak Sembunyi Diatas Plafon

BERITA UTAMA

Sinergitas TNI-Polri Lestarikan Negri, Danramil 01/ Sambas Ikuti Kegiatan Tanam Pohon

TNI-POLRI

Polres Lanny Jaya Dalami Kasus Penyerangan dan Penembakan oleh OTK Terhadap Dua Personel Polres Lanny Jaya dan Satu Masyarakat Sipil

BERITA UTAMA

Polisi bagikan bendera merah putih ke Warga Sambut HUT RI ke – 80 Gelorakan Semangat Nasionalisme

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kesehatan, Penekanan Perwira Siaga Hari Ini

BERITA UTAMA

Perkuat Sinergitas, Satgas Pam Obvitnas PT.F.I. Yonif 611/Awang Long, Melaksanakan Komunikasi Sosial Dengan Masyarakat Mimika

BERITA UTAMA

Ciptakan Kebersihan Lingkungan Babinsa Koramil Omben Kompak Bersihkan Selokan

TNI-POLRI

Kurang dari 24 Jam, Polres Magetan Berhasil Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi