Unit Pidum Satreskrim Polres Serdang Bedagai Berhasil Menangkap Pencuri Uwang ATM

 

Sergai.Pria yang diamankan berinisial ADS (25), warga Dusun I Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai.

Pelaku diamankan Selasa (4/6/2024) sekira pukul 01.30 WIB di depan salah satu rumah makan yang ada di Dusun 1 Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar. Pelaku juga merupakan karyawan PT Bringin Gigangara, perusahaan vendor pengelola ATM BRI,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan didampingi Kaurbinops (Kbo) yang juga Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, Rabu (5/6/2024) di Polres Sergai Seirampah.

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi pencurian uang di ATM BRI yang dilakukan pelaku diketahui pada Senin 16 Oktober 2023. Saat itu, pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan dokumen dari 7 ATM BRI yang dikelolanya dan ditemukan adanya selisih.

Kemudian, pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan CCTV yang ada di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Seirampah, dan terekam pelaku ada mengambil uang dari kaset ATM BRI di lokasi tersebut.

“Merasa keberatan, PT Bringin Gigantara membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/365/X/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 20 Oktober 2023,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan, lanjut JH Panjaitan, Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengunpulkan informasi terkait keberadaan pelaku.

“Pada Selasa (4/6/2024), Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata bersama tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tambah perwira tiga balok emas ini, pelaku ADS mengakui melakukan aksi pencurian saat melakukan pengisian ulang uang di mesin ATM BRI.

Selama kurang lebih satu tahun menjalankan aksinya, pelaku juga mengakui berhasil meraup keuntungan sebesar Rp.65 juta dari mesin ATM BRI yang ada di 5 kabupaten berbeda yakni, Kabupaten Sergai, Batubara, Asahan, Simalungun, dan Deliserdang.

Sedangkan uang hasil pencurian tersebut, habis digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saat ini pelaku ADS sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lanjut. Pelaku kenakan pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” tegasnya. ( Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

PTPN IV Regional 5 Dukung Aspekpir Kalbar dengan Benchmarking Pola Kemitraan di PTPN IV PalmCo Regional 3

BERITA UTAMA

Unggah Foto Teman Dengan Ujaran Kebencian di Instagram, Oknum Pelajar dan Oknum Mahasiswi di Kapuas Dibina Humas Polda Kalteng

BERITA UTAMA

Kodim 1208/Sambas Gelar Upacara Pembukaan TMMD Ke 119 Regtas Tahun 2024

TNI-POLRI

Polres Ngawi Sosialisasikan Stop Bullying di Lingkungan Sekolah

BERITA UTAMA

Jelang HUT Bhayangkara ke-78, Kapolres Lebak Buka Kejuaraan Tenis Meja Kapolres Cup

BERITA UTAMA

Pertemuan Resmi di Pondok KH. Abdul Chalim: Silaturahim dan Bimbingan Teknis Bersama Calon Bupati Mojokerto

BERITA UTAMA

Ketum BARRACUDA INDONESIA) Hadi Purwanto, S.T., S.H., melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono, AP., S.Sos. M.Si

BERITA UTAMA

Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Cek Kondisi 22 Tahanan