IMG-20251102-WA0095

TARGET-24JAM.COM PANGKALPINANG, – Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Tengah terkait kepemilikan aset di sekitar gedung smelter, tinshed, dan workshop di Lahan milik Pemkab Bangka Tengah menuai polemik. Sekda menyatakan bahwa aset-aset tersebut adalah milik PT. Mitra Prima Sejahtera (MPS) dan pihak Pemkab Hanya melakukan perjanjian sewa lahan.

Pernyataan ini memicu reaksi dari berbagai pihak, salah satunya adalah Hadi Amak, tokoh dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Anti Korupsi ( LSM AMAK ) Babel. Hadi Amak mempertanyakan dasar hukum klaim kepemilikan aset oleh PT. MPS, terutama jika aset tersebut sudah ada sebelum penyerahan lahan dari Pemerintah Pusat ke Pemkab Bangka Tengah pada tahun 2019.

BACA JUGA  Polwan Polresta Sidoarjo Raih Juara I Kejuaraan Karate Piala Panglima TNI 2025

“Jika PT. MPS mengklaim memiliki aset sebelum tahun 2019, mengapa sertifikat lahan bisa diterbitkan atas nama Pemkab Bangka Tengah? Ini menimbulkan pertanyaan besar,” ujar Hadi Amak. Ia menambahkan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) seharusnya tidak menerbitkan sertifikat jika ada potensi masalah hukum terkait kepemilikan aset di atas lahan tersebut.

Hadi Amak juga menyoroti potensi konflik kepentingan antara pemilik lahan (Pemkab Bangka Tengah) dan pemilik aset (PT. MPS). “Sertifikat lahan seharusnya mencerminkan kepemilikan yang jelas atas lahan dan aset di atasnya. Jika berbeda, ini bisa mengaburkan kekuatan hukum sertifikat tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA  Kehangatan Malam di Haruyan: Satgas TMMD Jalin Keakraban dengan Keluarga Asuh

Lebih lanjut, Hadi Amak mempertanyakan akta pendirian PT. MPS dan kapan perusahaan tersebut didirikan. Ia meragukan klaim bahwa PT. MPS dapat menguasai aset PT. Koba Tin sebelum penyerahan aset lahan ke Pemkab Bangka Tengah.

“Bagaimana mungkin perusahaan yang baru berdiri pada tahun 2020 bisa menguasai aset yang sudah ada sebelum tahun 2019? Ini perlu diperiksa lebih lanjut,” kata Hadi Amak.

Hadi Amak juga mengingatkan akan potensi unsur pidana jika ada upaya memperkaya pihak lain dengan cara melanggar hukum, terutama jika dilakukan oleh pejabat negara. Ia juga menyoroti risiko mengaburkan barang bukti jika aset yang diklaim milik PT. MPS ternyata milik perusahaan lain yang bermasalah secara hukum.

BACA JUGA  Letkol Suprobo, Dandim Cup 2023 Sampang Resmi di Tutup dalam Laga final

“Saya meminta Sekda Bangka Tengah untuk lebih selektif dalam memberikan pernyataan. Tidak menutup kemungkinan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi berjamaah dalam kasus ini,” pungkas Hadi Amak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Sekda Bangka Tengah terkait pernyataan Hadi Amak ini. Kasus ini masih menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera diselesaikan dengan transparan dan akuntabel.

CRL_1705

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *