Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 13 Juni 2024 - 09:19 WIB

Tim Macan Pseko Polres Sarolangun bersama Polsek Bathin VIII Tangkap Pelaku Curanmor

 

 

Sarolangun, Sabtu (08/6) pukul 23.00 Wib,Tim Macam Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun dan Unit Reskrim Polsek Bathin VIII telah melakukan ungkap kasus dugaan perkara tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP. Pelaku MUHAJIRIN, 28 th, alamat warga Desa Pulau Melako Kec.Bathin VIII Kabupaten Sarolangun telah diamankan di sel tahanan Polres Sarolangun.

Pelaku mengambil motor korban saat korban istirahat, sedangkan motor korban diparkir di Masjid AL-Hidayah tepatnya di Desa Pulau Melako Kec. Bathin VIII Kab.Sarolangun, kejadian tersebut pada Hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 03.00 wib.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si melalui Kasi Humas Iptu Rindradi menyebut bahwa korba merupakan warga jambi yang sedang dalam perjalanan dari kerinci menuju Jambi.
“Karena hujan lebat sehingga korban dan teman temannya memutuskan untuk berteduh dan istirahat di di Masjid AL-Hidayah tepatnya di Desa Pulau Melako Kec. Bathin VIII, motor korban Merk Kawasaki D-Tracker dengan Nopol T 5217 PD warna Orange terparkir di luar masjid, kejadian tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil motor tersebut, karena korban lupa mengunci stang” ujar Kasi Humas.

Kasi Humas juga mengungkap kronologi penangkapan tersangka.
“setelah mengumpulkan keterangan dari hasil penyelidikan, Pada Hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 Sekira Pukul 16.30 Wib ,Tim Macan Pseko mendapatkan informasi Pelaku menumpang sebuah mobil travel, dilakukanlah penghadangan, Pelaku berusaha melawan Petugas namun berhasil diamankan.

“Dari hasil interogasi Personil lapangan, Barang Bukti 1 (satu) unit SPM Merk Kawasaki D-Tracker yang telah dijual ke daerah simpang Nibung Prov.Sumsel, berkat koordinasi anatara personil Polres sarolangun dengan tokoh masyarakat yang ada disana , motor berhasil diserahkan” Sambungnya.

Iptu Rindradi menjelaskan bahwa Pelaku dijerat dengan pasal 363
“ Ancaman Hukuman maksimal 5 tahun” tutupnya.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Masuk Sekolah, Serma Wardi Tanamkan Sikap Disiplin Terhadap Siswa SMK

BERITA UTAMA

Jaga Keamanan Bersama Babinsa Sampang Monitoring Hewan Ternak

BERITA UTAMA

Peringati HUT Bhayangkara ke 78, Polda Jatim Gelar Lomba Menembak Kapolda Cup

BERITA UTAMA

Keluarga Besar Kodim 0732/Sleman & Persit KCK Cab XXXIII Mengucapkan

BERITA UTAMA

TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN DAN ANTISIPASI KERUSUHAN MASA DI JAYAPURA, PERSONEL YONMARHANLAN X LAKSANAKAN LATIHAN PHH

BERITA UTAMA

Polres Sampang Tegaskan Terus Kejar Pelaku Phedofilia Robatal Sampai Ketemu

BERITA UTAMA

Masa Pendaftaran Paslon di Pilkada 2024 Polisi Sterilisasi Kantor KPU Kota Blitar

BERITA UTAMA

Kapolres Gunung Mas Jalin Sinergi Dengan Pemuda Gunung Mas Dalam Upaya Penurunan Stunting