Kimak-Bangka,Maraknya kasus Komoditas Timah ternyata tidak membuat MCLS berhenti menjalankan aktivitas ilegal pengolahan Limbah Timah sisa SHP miliknya.
Ketika di Konfirmasi MCLS membenarkan adanya hal tersebut, ketika di tanya mengenai izin dirinya mengatakan
“Kalau izin (B3) saya memang gak punya, kalau untuk barangnya ini punya TNY” ,ungkapnya.
Izin (B3) yang merupakan syarat mutlak bagi perusahaan jasa pengelolaan limbah Tin Slag merupakan sisa limbah dari proses peleburan pasir timah menjadi balok timah termasuk limbah mengandung radioaktif dan merupakan salah satu limbah B3.
Kendati demikian, dalam jangka waktu lama dampaknya dari suatu buangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya.
dasar yang digunakan adalah Pasal 102,103, Pasal 104, Pasal 109, jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. Selain itu, terdapat Pasal 119 untuk pidana tambahan berupa kewajiban pemulihan akibat tindakan tersebut.
Sampai berita ini di terbitkan Target-24jam.com akan segera melakukan Konfirmasi ke Polres Bangka Melalui bapak AKBP Toni Sarjaka SH T.I.K, M.I.K serta dinas KLHK,BPLHD,BPLH dan dinas Terkait lainnya.
CRL_1705