Mojokerto, Jawa Timur 11/5/2025.Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk premanisme yang berlindung di balik nama organisasi masyarakat (ormas). Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi kelompok yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kedok ormas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi premanisme yang berkedok ormas di Mojokerto. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan segala bentuk tindakan intimidasi dan kekerasan kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres.
Polres Mojokerto Kota menyediakan jalur komunikasi langsung melalui Call Center 110 dan layanan pelaporan KANDANI Komunikasi Anda Kepada Polisi di nomor 0821-4413-0110. Masyarakat diminta untuk aktif merekam dan melaporkan segala tindak premanisme yang meresahkan.
“Jangan takut untuk melaporkan. Keamanan masyarakat adalah prioritas kami. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius,” tambahnya.
Polres Mojokerto Kota juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dengan menolak segala bentuk premanisme dan tidak mudah terprovokasi oleh ormas yang melakukan intimidasi.
Dengan komitmen ini, diharapkan Mojokerto Kota semakin kondusif, bebas dari premanisme, dan ormas yang menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
STOP PREMANISME! LAPORKAN SEKARANG!