Mojokerto Senin 16 Juni 2025 – Misteri kematian Almarhum Alfan (warga Kutorejo) akhirnya terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Mojokerto bertempat di Ruang Sanika Satyawada. Dalam konferensi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Nova Indra mewakili Kapolres Mojokerto, pihak kepolisian menetapkan saudara Rio Filianto sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa saudara Rio Filianto telah menakuti Almarhum Alfan dengan ancaman akan membawakan pedang. Akibat ketakutan, Alfan melarikan diri ke arah Sungai Brantas untuk bersembunyi.
Tersangka kemudian mengejar Alfan hingga ke tepi sungai, namun hanya menemukan tas dan sepatu yang ditinggalkan oleh korban. Tidak lama setelah kejadian, Alfan dilaporkan menghilang selama tiga hari hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Brantas.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga meminta keterangan dari Saksi Ahli Pidana, Dr. Toetik Rahayuningsih, SH, M.Hum. Dari hasil pendapat ahli, tindakan Rio Filianto dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP.
> “Meskipun akibat kematian bukan maksud dan tujuan saudara Rio Filianto, namun ia seharusnya patut menduga bahwa serangkaian perbuatannya menyebabkan ketakutan pada Almarhum. Dalam keadaan panik dan tidak tahu jalan pulang, Alfan memilih masuk ke sungai hingga akhirnya tenggelam dan meninggal dunia,” ujar AKP Nova Indra saat membacakan keterangan dari Saksi Ahli di hadapan awak media.
Atas perbuatannya, tersangka Rio Filianto kini resmi ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Polres Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menegakkan keadilan dan memastikan setiap bentuk pelanggaran hukum dapat diproses sesuai aturan yang berlaku. ( jekyridwan)