Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:43 WIB

TETAPKAN TERSANGKA DALAM KASUS KEMATIAN ALFAN WARGA KUTOREJO.

 

Mojokerto Senin 16 Juni 2025 – Misteri kematian Almarhum Alfan (warga Kutorejo) akhirnya terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Mojokerto bertempat di Ruang Sanika Satyawada. Dalam konferensi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Nova Indra mewakili Kapolres Mojokerto, pihak kepolisian menetapkan saudara Rio Filianto sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa saudara Rio Filianto telah menakuti Almarhum Alfan dengan ancaman akan membawakan pedang. Akibat ketakutan, Alfan melarikan diri ke arah Sungai Brantas untuk bersembunyi.

Tersangka kemudian mengejar Alfan hingga ke tepi sungai, namun hanya menemukan tas dan sepatu yang ditinggalkan oleh korban. Tidak lama setelah kejadian, Alfan dilaporkan menghilang selama tiga hari hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Brantas.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga meminta keterangan dari Saksi Ahli Pidana, Dr. Toetik Rahayuningsih, SH, M.Hum. Dari hasil pendapat ahli, tindakan Rio Filianto dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP.

> “Meskipun akibat kematian bukan maksud dan tujuan saudara Rio Filianto, namun ia seharusnya patut menduga bahwa serangkaian perbuatannya menyebabkan ketakutan pada Almarhum. Dalam keadaan panik dan tidak tahu jalan pulang, Alfan memilih masuk ke sungai hingga akhirnya tenggelam dan meninggal dunia,” ujar AKP Nova Indra saat membacakan keterangan dari Saksi Ahli di hadapan awak media.

 

Atas perbuatannya, tersangka Rio Filianto kini resmi ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Polres Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menegakkan keadilan dan memastikan setiap bentuk pelanggaran hukum dapat diproses sesuai aturan yang berlaku. ( jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapoksahli Pangdam XIV/ Hsn, Brigjen TNI Tri Saktiyono Pimpin Upacara Penutup TMMD Ke – 120 Tahun 2024

BERITA UTAMA

Soliditas Polda Jatim Bersama TNI dan Forkopimda Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke -79

BERITA UTAMA

Jaga Lingkungan Tetap Bersih Babinsa Bersama Perangkat Desa Matang Segarau Laksanakan Pembersihan Kantor Desa

TNI-POLRI

Polres Ngawi Amankan Tersangka Curanmor Modus Badut Keliling

BERITA UTAMA

Bentuk Disiplin dan Karakter Siswa SMKN 2 Barabai, Ini Yang Dilakukan Koramil 07/Batu Benawa

BERITA UTAMA

Jelang Ramadhan, Kapolres Pasuruan Ajak Warga Maksimalkan Satkamling Antisipasi 3C

BERITA UTAMA

Sidak Pengawasan Peredaran Makanan dan Minuman Kemasan yang Kadaluarsa, Babinsa Driyorejo Aktif Dampingi

BERITA UTAMA

Dandim 1608/Bima, Menyambut Kedatangan Kontingen Atlet Karate Inkai, Binaan Kodim 1608/Bima