Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 29 Juli 2024 - 16:47 WIB

Tersangka Curat di Trenggalek Dibekuk Polisi di Wilayah Blitar

Tersangka Curat di Trenggalek Dibekuk Polisi di Wilayah Blitar

Tersangka Curat di Trenggalek Dibekuk Polisi di Wilayah Blitar

 

 

TRENGGALEK | Polres Trenggalek Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek menangkan seorang pria berinisial TD (42) warga Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. TD ditangkap petugas lantaran disuga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga tepatnya di Kelurahan Sumbergedong, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, S.H. dalam konferensi pers yang digelar di taman batu Mapolres mengtatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 24 Mei 2024 yang lalu Senin, (29/7/2024).

“Ada dua tersangka. TD asal Banyuasin Sumatra Selatan sudah kita tangkap dan proses lebih lanjut dan satu tersangka lainnya masih dalam proses pencarian dan pengejaran. Anggota masih dilapangan.” Ungkapnya

Pada saat kejadian, korban bersama keluarganya masih dalam perjalanan dari Kabupaten Malang menuju Trenggalek. ditengah perjalanan, salah satu tetangganya menelpon jika ada dua orang laki-laki yang masuk ke rumah korban. Meski sempat diteriaki maling, namun tersangka berhasil melarikan diri.

“Modus operandinya, satu berperan mengawasi dan satu orang lainnya mengeksekusi rumah yang dipastikan dalam keadaan kosong. Mereka berkeliling dulu menggunakan sepeda motor berpura pura sebagai tamu. Kalau misal ada penghuninya pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Namun jika tidak ada, lansung melaukan aksinya.” Imbuhnya.

Sesampai di rumah, korban mengetahui rumah dalam keadaan berantakan dan beberapa perhiasan serta sejumlah uang tunai dengan total senilai Rp. 54 juta telah hilang. Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.

Menerima laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek bergegas melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil menangkap tersangka di sebuah hotel yang ada di Kepanjen Kidul Kota Blitar.

Dari tangan tersangka TD, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor, 3 plat nomor kendaraan yang berbeda diduga palsu dan digunakan untuk mengelabui petugas saat melakukan aksi, 2 buah handphone, tas, 17 anak kunci, senter, kunci L, obeng, linggis kecil, jaket dan sarung tangan.

Sementara terhadap tersangka, petugas menjerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(Redaksi,)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Didukung Sepenuhnya Oleh Pemkab Sampang, Operasi Ketupat Semeru 2023 Sukses Dan Kondusif

BERITA UTAMA

Dalam upaya mengurangi kegiatan balap liar (Bali) yang kerap mengganggu ketertiban dan keamanan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Jember Polda Jatim

BERITA UTAMA

Pengedar Narkoba Asal Kandangan Diamankan Satresnarkoba Polres Kediri

BERITA UTAMA

Panglima TNI Sambut WNI Yang Dievakuasi Dari Sudan

TNI-POLRI

Pesan Wakapolda Jatim Saat Gelar Tasyakuran HUT Polairud ke-74 Tahun 2024

TNI-POLRI

Polres Mojokerto Kota Amankan 15 Remaja Terlibat Perang Sarung

BERITA UTAMA

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Dua Tersangka Curat Spesialis Minimarket

BERITA UTAMA

H. Asep Ikhsan Ucapkan Selamat Hari Jadi Ke-383 Mengajak Mengingat Kembali Momentum Sejarah Berdirinya Kabupaten Bandung.