Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI

Kamis, 8 Agustus 2024 - 20:47 WIB

Tergiur Dengan Keuntungan Besar Pengangguran Warga Jojoran Nekat Jualan Narkotika Jenis Sabu Berat 7,591 Gr

Tergiur Dengan Keuntungan Besar Pengangguran Warga Jojoran Nekat Jualan Narkotika Jenis Sabu Berat 7,591 Gr

Tergiur Dengan Keuntungan Besar Pengangguran Warga Jojoran Nekat Jualan Narkotika Jenis Sabu Berat 7,591 Gr

 

Surabaya.Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira 07.00 WIB Di Jl. Jojoran Gg 3 Rt 001 Rw 012 Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya Satuan Reserse Narkoba Polrestabes berhasil Mengungkap Tindak Pidana penyalagunaan jual beli barang haram Narkotika Jenis Shabu yang dilakukan oleh M Z Bin A (alm) yang tinggal di
Alamat : Jl. Jojoran Gg 3 Rt 001 Rw 012 Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melawan dan membenarkan temuan barang bukti yang ada yakni berupa

1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 5,314 Gram
1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 0,690 Gram
1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 0,740 Gram
1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 0,621 Gram
1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 0,226 Gram
1 (satu) timbangan elektrik
2 (dua) bendel plastic klip
4 (empat) skrop yang terbuat dari sedotan
1 (satu) buku catatan penjualan sabu
2 (dua) kotak dompet warna hitam
Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
1 (satu) unit hand phone merk Oppo

Dari hasil Introgasi bahwa Tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari T (DPO) Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib ambil ranjauan di Pergudangan Kalianak Surabaya sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dan selanjutnya tersangka diperintah oleh T (dpo) untuk memecah sesuai dengan permintaannya, lalu tersangka kirim kepada pemesan dan sebagian tersangka jual sendiri per poket sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) per gramnya dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gram.

Tersangka mengaku menerima narkotika jenis sabu dari T (dpo) sebanyak 3 kali

TINDAK PIDANA
Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ( Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Safari Ramadhan 1445 H Jejak Kasus Berbagi Takjil & Santuni Anak Yatim Piatu

BERITA UTAMA

Pembinaan Teritorial, Satgas Pam Obvitnas Yonif 611/Awang Long Dampingi Tenaga Kesehatan Program Kampung Sehat di Distrik Agimuga

BERITA UTAMA

Bos Toni diduga sebagai Cukong yang memberi Modal Kolektor Suraji yang berada di Sungailiat bersikap arogan dan berkata Kasar Ketika di Konfirmasi

BERITA UTAMA

Babinsa Posramil 13 Pangarengan Kompak Bersama Forkopimcam Lepas Lomba Gerak jalan Kecamatan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng dan Masyarakat Setempat Bangun Lapangan Futsal di Lingko Cimpar Carep

BERITA UTAMA

Wujudkan Keluarga Berkualitas, TMMD ke-116 Gelar Penyuluhan KB

BERITA UTAMA

Wujud Kepedulian, Anggota Satgas TMMD Bantu Petani Angkut Hasil Panen di Haruyan

BERITA UTAMA

Blusukan Ke Desa Bersama Babinsa Sampang Monitoring Hewan Ternak