BANGKA TENGAH – Praktik penambangan pasir ilegal yang memasok PT MCR melalui subkontraktor PT Mitra Engineering di Pantai Penyak, Bangka Tengah, diduga melibatkan kepala desa (kades) setempat.
Warga sekitar mengungkapkan penambangan ilegal ini berjalan tanpa ada tindakan dari aparat desa. Seorang warga yang identitasnya dirahasiakan mengatakan, “Kami menduga kades mengetahui, bahkan mungkin terlibat langsung. Bagaimana mungkin penambangan bisa berjalan lancar tanpa ada yang bertindak?”
Pasir yang diduga hasil tambang ilegal ini diperuntukkan kepada PT MCR, dengan PT Mitra Engineering sebagai subkontraktor yang berperan dalam pengadaan material.
Jon sebagai perwakilan office PT. MCR mengatakan “Pasir yang diambil oleh sub kontraktor PT. Mitra Engineering tidak sesuai dengan izin yang di lampirkan” ungkapnya
Aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman sanksi pidana dan denda berat bagi pelaku dan pihak yang terlibat.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari PT Mitra Engineering. Kepala desa setempat juga belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi. Pihak kepolisian daerah Bangka Tengah telah dikonfirmasi terkait dugaan ini dan diharapkan segera melakukan penyelidikan serta memanggil semua pihak terkait, termasuk kepala desa dan perwakilan perusahaan.
Kasus ini memicu perhatian publik, diperparah dengan rekam jejak Kades yang pernah tersandung kasus dugaan Korupsi (Tipikor) dana desa. Kekhawatiran akan kerusakan lingkungan semakin meningkat, mendorong masyarakat untuk menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini.”
CRL_1705











