Home / BERITA UTAMA / BUDAYA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 1 April 2024 - 17:42 WIB

Tegas !!! Polda Metro Jaya Imbau kepada Masyarakat Agar Segera Laporkan Jika ada Oknum atau Ormas Meminta THR

Tegas !!! Polda Metro Jaya Imbau kepada Masyarakat Agar Segera Laporkan Jika ada Oknum atau Ormas Meminta THR

Tegas !!! Polda Metro Jaya Imbau kepada Masyarakat Agar Segera Laporkan Jika ada Oknum atau Ormas Meminta THR

Jakarta. Target-24jam.com Polda Metro Jaya akan menindak tegas Organisasi Masyarakat (Ormas) yang memaksa meminta tunjuangan hari raya (THR) kepada pelaku usaha.

Polisi meminta untuk melaporkan hal tersebut jika ada Ormas yang memaksa meminta THR kepada pelaku usaha.

“Segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat Polres maupun Polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramdahan maupun Idul Fitri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (31/3/2024).

“Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.” Tambahnya.

Ade mengungkapkan sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Polda Metro Jaya bersama Polres dan Polsek jajaran tidak akan mentolerir dan siap memberantas segala aksi premanisme termasuk upaya pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum jelang hari raya Lebaran.

“Kapolda Metro Jaya telah memerintah Kepada Kapolres serta Kapolsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas,” katanya.

Oleh karena itu, dia meminta jika ada masyarakat yang menjadi korban pemerasan THR untuk segera melapor.

“Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada Bhabinkamtibmas, ada Polres dan Polsek terdekat atau bisa datang ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Polda Metro Jaya tidak akan memberi toleransi jika ada ormas yang masih nekat untuk meminta THR. “Akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku, tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum,” tutupnya. (Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pembukaan Rakernis Fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar dan Jajaran Tahun 2024

BERITA UTAMA

Puspsi TNI optimalkan peran Komandan Satuan pada AKS Divisi Infanteri 1/Kostrad

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1002-07/Batu Benawa Turun ke Sawah, Dampingi Petani Semprot Tanaman Padi

BERITA UTAMA

Dukung Pengamanan KTT IAF, Polresta Sidoarjo Patroli di Terminal Purabaya Bus Jurusan Bali Jadi Atensi

BERITA UTAMA

Dandim Pati Bersama Kapolresta Pati Dampingi PJ Bupati Pati Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pam Pemilu Tahun 2024

Uncategorized

Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Mojokerto Kota Resmikan Renovasi TK Kemala Bhayangkari

BERITA UTAMA

Dampingi Bupati Banjar Dandim Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Kades PAW Desa Aranio Dan Mataraman

BERITA UTAMA

Dukung Balita Sehat Bebas Stunting, Babinsa Koramil 05/Pandawan Pendampingan Posyandu