Home / BERITA UTAMA / BUDAYA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 1 April 2024 - 17:42 WIB

Tegas !!! Polda Metro Jaya Imbau kepada Masyarakat Agar Segera Laporkan Jika ada Oknum atau Ormas Meminta THR

Tegas !!! Polda Metro Jaya Imbau kepada Masyarakat Agar Segera Laporkan Jika ada Oknum atau Ormas Meminta THR

Tegas !!! Polda Metro Jaya Imbau kepada Masyarakat Agar Segera Laporkan Jika ada Oknum atau Ormas Meminta THR

Jakarta. Target-24jam.com Polda Metro Jaya akan menindak tegas Organisasi Masyarakat (Ormas) yang memaksa meminta tunjuangan hari raya (THR) kepada pelaku usaha.

Polisi meminta untuk melaporkan hal tersebut jika ada Ormas yang memaksa meminta THR kepada pelaku usaha.

“Segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat Polres maupun Polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramdahan maupun Idul Fitri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (31/3/2024).

“Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.” Tambahnya.

Ade mengungkapkan sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Polda Metro Jaya bersama Polres dan Polsek jajaran tidak akan mentolerir dan siap memberantas segala aksi premanisme termasuk upaya pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum jelang hari raya Lebaran.

“Kapolda Metro Jaya telah memerintah Kepada Kapolres serta Kapolsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas,” katanya.

Oleh karena itu, dia meminta jika ada masyarakat yang menjadi korban pemerasan THR untuk segera melapor.

“Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada Bhabinkamtibmas, ada Polres dan Polsek terdekat atau bisa datang ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Polda Metro Jaya tidak akan memberi toleransi jika ada ormas yang masih nekat untuk meminta THR. “Akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku, tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum,” tutupnya. (Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Peserta Rekom Dengan Biaya Mandiri, Tim Futsal Porprov Sampang Menang Atas Nganjuk

TNI-POLRI

Tinjau TPS, Kapolda Jatim : Pilkada Serentak 2024 di Jatim Berjalan Lancar Sesuai Rencana

Uncategorized

Gelar Bimtek Keterbukaan Publik, Polri Siap Jadi Lebih Terbuka dan Humanis

TNI-POLRI

Polri Lakukan Penyelidikan Terhadap Peristiwa Gugurnya Anggota Polri Tertembak Saat Patroli di Yalimo

Uncategorized

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah

BERITA UTAMA

Dua Ibu Rumah Tangga Asal Banyuates Dianiaya Keponakan Sendiri

BERITA UTAMA

Danrem 101/Antasari Silaturahmi Bersama Kajati Kalsel

TNI-POLRI

Sangat Di Sayangkan Polres Mojokerto melalui Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si., M.H. akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3)