Tangani Perkara Di Wilayah Hukum Kejari Tanjung Perak, Kejari Surabaya Terkesan Maling Teriak Maling

Tangani Perkara Di Wilayah Hukum Kejari Tanjung Perak, Kejari Surabaya Terkesan Maling Teriak Maling

Tangani Perkara Di Wilayah Hukum Kejari Tanjung Perak, Kejari Surabaya Terkesan Maling Teriak Maling

 

Surabaya, – Kejari Surabaya diduga tabrak Surat edaran Kejagung tentang aturan wilayah penanganan perkara. Masih terang dalam ingatan kita terkait pemberitaan bahwa Kejari Tanjung Perak menangani perkara yang terjadi di wilayah hukum Kejari Surabaya dimana dalam pemeberitaan tersebut dilengkapi dengan pendapat ahli pidana.

Namun kenyataannya ternyata bahwa yang terjadi adalah Kejari Surabaya yang menyidangkan perkara yang terjadi di wilayah Kejari Tanjung Perak. Hal ini terjadi dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 100 kg dengan perkara no : 394/Pid.Sus/2024/PN Sby atas nama terdakwa Ria Triani binti Nasianto.

Tentunya hal ini menjadi pertanyaan publik, Ada apa dengan perkara tersebut sehingga Kejari Surabaya sangat bernafsu untuk menyidangkan perkara tersebut.

Kami selaku awak media mengajak seluruh jurnalis dan LsM untuk bersama kita kawal penanganan perkara tersebut biar tidak terjadi pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut baik terkait tuntutan pidana dan juga penanganan barang bukti perkara tersebut yang terdiri dari beberapa mobil mewah.

Pasalnya Perkara ini terdapat 185 bungkus narkoba yang beratnya hampir 100 Kg, bahkan ada beberapa mobil mewah. Semoga Asisten Pengawasan Kejati Jatim mengawasi perkara tersebut hingga perkara tersebut putus nantinya.

Saat awak media mencari informasi bahwa benar perkara diatas akan digelar siang ini, Rabu 3 april 2024 sekira pukul 14.00 wib.

Kami berharap Aswas Kejati dan Ibu Kajati Mia Amiati agar mengawasi dan memeriksa penanganan kasus tersebut yang diduga sudah melanggar SK Kejagung Nomor KEP-090/J.A/11/1986. Dan tentang aturan Wilayah penanganan perkara.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Baksos Polri Presisi Polresta Malang Kota Bersama Mahasiswa Bersihkan Masjid Hingga Beri Bantuan Sembako

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Kodim 0732/Sleman robohkan rumah yang akan di Rehab

BERITA UTAMA

Kapolda Jatim Beri Penghargaan 3 Anggota Polres Pasuruan Kota atas Prestasi di Kejuaraan Karate Kapolri Cup 2024

BERITA UTAMA

Personel Polres Aceh Tamiang Melaksanakan Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan (KRYD) Razia Cipta Kondisi guna menjaga Harkamtibmas dalam rangka menjelang Pemilukada

Uncategorized

Sat Reskrim Polres Jember Gelar Sidak untuk Amankan Ketersediaan dan Harga Bapokting Jelang Idul Fitri 2025

BERITA UTAMA

Sidak Pengawasan Peredaran Makanan dan Minuman Kemasan yang Kadaluarsa, Babinsa Driyorejo Aktif Dampingi

BERITA UTAMA

Ketua Perkumpulan Nusantara Tunggal Didampingi Dewan Pakar FPII Klarifikasi Terkait Lahan Garapan Alimin Bin Inin Ke Kasipem Kelurahan Bedahan

BERITA UTAMA

Danramil 05/Pemangkat Hadiri Malam Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Kecamatan Pemangkat