Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KORUPSI / PARIWISATA / REDAKSI / Target-24jam.com

Selasa, 31 Oktober 2023 - 00:40 WIB

Tambang Berskala Besar Menjarah Hutan Produksi di Bangka Selatan

Tambang Berskala Besar Menjarah Hutan Produksi di Bangka Selatan, foto

Tambang Berskala Besar Menjarah Hutan Produksi di Bangka Selatan, foto

 

Target-24jam.com Sebuah Tambang Timah berskala besar sedang Beraktivitas didalam Kawasan Hutan Produksi yang berlokasi di Parit Tiga Kubu, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan-Kepulauan Bangka Belitung(25/10/2023)

Berdasar Informasi yang di berikan oleh Sumber yang tidak ingin disebutkan Namanya mengatakan bahwa Tambang Timah bersekala Besar tersebut milik Bos berinisal (BJG TMK),

” Kalau Tambang Bos (BJG TMK) sih Kayaknya Aman – Aman saja Bang soalnya belum pernah ada penindakan apapun dari Pihak Berwenang dan Tekait”, sebutnya.

Begitu Tiba Dilokasi Tambang, kita akan Di Sajikan Pemandangan beberapa Unit Excavator yang sedang melakukan Aktivitas Menambang di Area Hutan Produksi Tersebut, Target-24jam.com juga melakukan Konfirmasi dengan Seorang Pria yang Merupakan Adik dari (BJG TMK),Beliau juga Membenarkan bahwa Tambang di Parit Tiga Kubu – Kecamatan Toboali, merupakan Tambang Milik Kakaknya Yaitu Bos berinisial (BJG TMK) .

Kegiatan Tambang Ilegal di Hutan Produksi merupakan Kejahatan yang sangat serius dan Luar Biasa (Extraordinary Crime) di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pelaku Tambang Ilegal di Hutan Produksi Jelas Melanggar Ketentuan Pasal 89 Ayat (1) Huruf a dan b juga Pasal 17 Ayat (1) Huruf a dan b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

“Bahwa Orang Perseorangan yang dengan Sengaja Melakukan Kegiatan Penambangan di Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin Menteri; Membawa Alat-Alat Berat dan/atau Alat-Alat Lainnya yang Lazim atau Patut diduga akan digunakan untuk Melakukan Kegiatan Penambangan dan/atau Mengangkut Hasil Tambang di Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin Menteri di Pidana Penjara Paling Lama 15 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp. 10 Miliar”.

Target-24jam.com juga melakukan Konfirmasi ke Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka serta melakukan Konfirmasi kepada Danpos KLHK Bapak Syaiful.

CRL_1705

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Penyegaran di Polda Jatim Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Berganti

BERITA UTAMA

Babinsa Posramil Karang Penang, Ajak Pekerja Bangunan Tetap Semangat dalam Membangun WC Rumah

BERITA UTAMA

Meluas Ke Belakang Pasar Srimangunan Sampang, Keberadaan Pedagang Ikan Dikeluhkan Warga

BERITA UTAMA

Gerak Cepat Polisi Berhasil Amankan 2 Bersaudara Diduga Aniaya Korban Hingga MD di Pasuruan

BERITA UTAMA

Pastikan Aman Dan Lancar TNI-Polri Amankan Rapat Pleno Terbuka Pemilu 2024 Tingkat Kab.HST

BERITA UTAMA

Air Bersih Melimpah Berkat TMMD ke-124 Kodim 1002/HST

BERITA UTAMA

BAZAAR RAMADHAN KOREM 062/TARUMANAGARA

BERITA UTAMA

Ketua DPD LDII Ngawi Mengajak Warga Untuk Tetap Jaga Kerukunan Pasca Pencoblosan Pemilu 2024