Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KORUPSI / PARIWISATA / REDAKSI / Target-24jam.com

Selasa, 31 Oktober 2023 - 00:40 WIB

Tambang Berskala Besar Menjarah Hutan Produksi di Bangka Selatan

Tambang Berskala Besar Menjarah Hutan Produksi di Bangka Selatan, foto

Tambang Berskala Besar Menjarah Hutan Produksi di Bangka Selatan, foto

 

Target-24jam.com Sebuah Tambang Timah berskala besar sedang Beraktivitas didalam Kawasan Hutan Produksi yang berlokasi di Parit Tiga Kubu, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan-Kepulauan Bangka Belitung(25/10/2023)

Berdasar Informasi yang di berikan oleh Sumber yang tidak ingin disebutkan Namanya mengatakan bahwa Tambang Timah bersekala Besar tersebut milik Bos berinisal (BJG TMK),

” Kalau Tambang Bos (BJG TMK) sih Kayaknya Aman – Aman saja Bang soalnya belum pernah ada penindakan apapun dari Pihak Berwenang dan Tekait”, sebutnya.

Begitu Tiba Dilokasi Tambang, kita akan Di Sajikan Pemandangan beberapa Unit Excavator yang sedang melakukan Aktivitas Menambang di Area Hutan Produksi Tersebut, Target-24jam.com juga melakukan Konfirmasi dengan Seorang Pria yang Merupakan Adik dari (BJG TMK),Beliau juga Membenarkan bahwa Tambang di Parit Tiga Kubu – Kecamatan Toboali, merupakan Tambang Milik Kakaknya Yaitu Bos berinisial (BJG TMK) .

Kegiatan Tambang Ilegal di Hutan Produksi merupakan Kejahatan yang sangat serius dan Luar Biasa (Extraordinary Crime) di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pelaku Tambang Ilegal di Hutan Produksi Jelas Melanggar Ketentuan Pasal 89 Ayat (1) Huruf a dan b juga Pasal 17 Ayat (1) Huruf a dan b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

“Bahwa Orang Perseorangan yang dengan Sengaja Melakukan Kegiatan Penambangan di Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin Menteri; Membawa Alat-Alat Berat dan/atau Alat-Alat Lainnya yang Lazim atau Patut diduga akan digunakan untuk Melakukan Kegiatan Penambangan dan/atau Mengangkut Hasil Tambang di Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin Menteri di Pidana Penjara Paling Lama 15 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp. 10 Miliar”.

Target-24jam.com juga melakukan Konfirmasi ke Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka serta melakukan Konfirmasi kepada Danpos KLHK Bapak Syaiful.

CRL_1705

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Nenek Kurba Rasakan Manfaat Nyata Program TMMD ke-124 Kodim 1002/HST

BERITA UTAMA

Bentuk Sinergitas Wujudkan Kamtibmas, Koramil dan Polsek Kuwarasan Gelar Patroli Malam Bersama

BERITA UTAMA

Operasi Patuh Semeru 2025, Ditlantas Polda Jatim Terjunkan 440 Personel Gabungan

BERITA UTAMA

SEMARAKKAN HUT RI KE-78, DANYONTAIFIB 3 MAR IKUTI GERAKAN PEMBAGIAN BENDERA MERAH PUTIH

BERITA UTAMA

Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga pada Polisi Berantas Premanisme

BERITA UTAMA

Upacara Bendera Hari Senin, Kasdim Sampang Arahahkan Instruksi Pimpinan

BERITA UTAMA

PRAJURIT CANDRACA IKUTI OLAHRAGA GEMBIRA BERSAMA WADANPASMAR 1

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Pengamanan Perayaan Pantekosta di GKBI