Tak Sampai 24 Jam, Satreskrim Polres Mojokerto Kota Berhasil Ungkap Pelaku Pencabulan Anak

 

Kota Mojokerto – Cepat tanggap dalam merespons laporan warga, Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil amankan pelaku pencabulan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Rabu (25/09/2024).

Berawal dari laporan yang ditujukan kepada Satreskrim, Tim Resmob segera melakukan penyidikan terhadap pelaku, “di hari yang sama kami berhasil menemukan pelaku dan segera diamankan oleh petugas”, ungkap Kapolres Mojokerto Kota diwakili Kasat Reskrim AKP Rudi Zaeny.

Lanjut dijelaskan Kasat Reskrim dalam Konferensi Pers, “Korban merupakan Anak sambung (14) dari pelaku AYN (34). Pelaku sudah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali”.

Dengan diiming – iming HP baru, lanjut Kasat, pelaku berhasil melancarkan aksinya di sebuah hotel wilayah Kota Mojokerto.

Akibatnya pelaku terjerat pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak sebesar 5 Milyar rupiah”. Pungkas AKP Rudi Zaeny, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota.(Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

PEMASANGAN PIPA SALURAN AIR OLEH BABINSA KORAMIL BANYUATES SERDA WAGIMAN DI DESA JATRA

TNI-POLRI

Jelang Nataru 2024 Satgas Pangan Polres Madiun bersama Forkopimda Tinjau Stabilitas Harga Sembako

BERITA UTAMA

Ceramah Ramadhan, Kapolres Way Kanan Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Masjid

BERITA UTAMA

Dukung Balita Sehat Bebas Stunting, Babinsa Koramil 05/Pandawan Pendampingan Posyandu

Uncategorized

Patroli Dialogis dan Bakti Religi di Gereja, Polres Situbondo Beri Rasa Aman Jelang Perayaan Paskah

BERITA UTAMA

Polres Jember Berhasil Tangkap Otak Pelaku Perampokan Nasabah Bank Jaringan Antar Provinsi

BERITA UTAMA

Dampingi Mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto Ning Ita Daftar Calon Walikota Ke Kantor.

BERITA UTAMA

KOMANDAN YONKOMLEK 1 MAR BERIKAN PENGARAHAN KEPADA PRAJURITNYA