Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / Uncategorized

Rabu, 24 April 2024 - 23:46 WIB

Tak Jadi Gunakan Sistem Komandante Caleg PDI-P Peraih Suara Terbanyak Bisa Dilantik

 

Jateng, Target-24jam.com Tak Jadi Gunakan Sistem Komandante, Caleg PDI-P Peraih Suara Terbanyak Bisa DilantikHiruk pikuk terkait sejumlah caleg PDI-P

dari Jawa Tengah (Jateng) yang terancam tak dilantik menjadi anggota DPRD karena adanya sistem komandante kini menemui titik terang.

Sistem pemenangan elektoral pemimpin berbasis gotong royong yang bertumpu kepada mesin partai ini memungkinkan caleg dengan suara di bawahnya untuk menggeser caleg dengan suara di atasnya, kini telah dicabut.

DPP PDI-P telah mengeluarkan Peraturan DPP PDI-P Nomor 03 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal Hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD PDIP Tahun 2024

yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto pada 17 April 2024.

Dalam huruf b peraturan tersebut dinyatakan bahwa penentuan calon terpilih dalam pelaksanaan pemilihan umum legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024

adalah berdasarkan peraih suara terbanyak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terdapat sejumlah caleg PDI-P di Jateng yang terancam tidak dilantik karena penerapan sistem komandante yang diatur dalam Peraturan DPD PDIP-P Provinsi Jateng Nomor 01 Tahun 2023.

Adapaun sejumlah caleg tersebut berada di Kota Semarang, Salatiga, Kendal, Demak, Jepara, Blora, Batang, Brebes, Banjarnegara, Temanggung, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Grobogan, Klaten, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Purbalingga,

dan Pekalongan. Sebelum pemilu berlangsung, para caleg PDI-P tersebut diminta membuat surat pengunduran diri dengan mengosongkan bagian tanggal dan saksi.

Secara terpisah, Pengamat dan Praktisi Hukum Vincent Suriadinata, SH., MH., memandang memang sudah seharusnya caleg dengan perolehan suara terbanyaklah yang dilantik untuk menjadi anggota legislatif.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 422 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dimana penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi,

dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi,

dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara,” terang Vincent saat dihubungi pada Selasa (23/04/2024).

Vincent berpendapat Surat Pernyataan Pengunduran Diri yang dibuat oleh sejumlah Caleg terpilih cacat hukum.

Dalam surat disebutkan bahwa Pernyataan Pengunduran Diri itu untuk memenuhi ketentuan Pasal 426 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 60 Peraturan DPD PDI-P Provinsi Jateng Nomor 01 Tahun 2023.

“Padahal Pasal 426 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 isinya adalah penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,

dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia. Bagaimana mungkin orang yang meninggal dunia membuat Surat Pernyataan Pengunduran Diri?” papar Vincent.

Terkait dengan Peraturan DPD PDI-P Provinsi Jateng Nomor 01 Tahun 2023, menurut Vincent Peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi. “Dengan terbitnya Peraturan DPP PDI-P Nomor 03 Tahun 2024

maka Peraturan DPD PDI-P Provinsi Jateng Nomor 01 Tahun 2023 sudah tidak berlaku lagi. Setidaknya ada 2 alasan. Pertama, secara hierarki Peraturan DPP lebih tinggi dibandingankan dengan Peraturan DPD. Kedua,

Pasal 25 Peraturan DPP PDI-P Nomor 03 Tahun 2024 dengan tegas menyatakan Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan mencabut peraturan yang berlaku sebelumnya,” pungkasnya.(Wulyo c)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Rilis SSDM Polri

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman Saat Beribadah, Sat Samapta Polres Sampang Laksanakan Pengaman Shalat Tarawih

Uncategorized

Pemkab Mojokerto Mulai Bangun Jembatan Talunbrak Untuk Tingkatkan Aksesibilitas Dan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Uncategorized

Kapolda Jatim Kunjungi Pos Terpadu Batos Pastikan Kesiapan Pengamanan di Lokasi Wisata Saat Libur Lebaran

Uncategorized

Aliansi Madura Indonesia (AMI) Dukung Penuh Revisi UU Ormas/LSM Demi Selamatkan Marwah Organisasi

BERITA UTAMA

Dansatgas TMMD Ke-124 Kodim 1002/HST Sosialisasikan Rekrutmen TNI-AD Gratis di Ponpes Modern Darul Istiqomah

BERITA UTAMA

Polisi bagikan bendera merah putih ke Warga Sambut HUT RI ke – 80 Gelorakan Semangat Nasionalisme

BERITA UTAMA

Kapolda Jabar Hadiri Upacara Pengukuhan Paskibraka Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. menghadiri undangan Gubernur Jawa Barat pada Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, yang digelar di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro No. 22, Bandung, pada Jumat (15/8/2025) Acara berlangsung khidmat, dihadiri oleh jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Barat, para pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta keluarga anggota Paskibraka. Sebanyak puluhan pelajar terbaik dari berbagai daerah di Jawa Barat dikukuhkan sebagai Paskibraka setelah melalui proses seleksi ketat dan pelatihan intensif. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, yang dalam amanatnya menyampaikan apresiasi dan kebanggaan atas dedikasi serta semangat juang para Paskibraka yang akan mengemban tugas suci pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80. Kehadiran Kapolda Jabar menjadi bentuk dukungan penuh Polri terhadap generasi muda, khususnya para Paskibraka yang diharapkan dapat menjadi teladan dalam disiplin, nasionalisme, dan pengabdian kepada bangsa. Bandung 15 Agustus 2025 Dikeluarkan Oleh Bidhumas Polda Jabar