Target 24 Jam

Tegas Berantas Kasus

BERITA UTAMA DAERAH

Surabaya – Aksi Saling Lapor Warnai Sengketa Dugaan Penipuan dan Pencemaran Nama Baik di Polda Jatim

 

Aksi saling lapor terjadi di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) antara Ikke Septianti (34), warga Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, dan Erna Prasetyowati. Keduanya kini tengah terlibat sengketa hukum yang bermula dari dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan.

Erna Prasetyowati sebelumnya melaporkan Ikke Septianti ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1717/XI/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 30 November 2025.

Tidak berselang lama, Ikke Septianti melakukan laporan balik. Pada Rabu, 3 Desember 2025, ia mengadukan Erna Prasetyowati ke Renmin Siber Polda Jatim atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media.

Kuasa Hukum Erna: “Semua Berhak Melapor, tapi Bicara Bukti”

Kuasa hukum Erna Prasetyowati, Dodik Firmansyah, menanggapi santai laporan balik tersebut. Dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Jumat siang (5/12/2025), Dodik menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Namun ia menekankan, yang terpenting adalah kecukupan alat bukti.

> “Nama-nama saksi dan bukti telah kami serahkan semua ke SPKT Polda Jatim. Kalau tidak ada saksi dan bukti yang cukup, tidak mungkin laporan kami diterima,” ujarnya sambil tertawa menanggapi langkah hukum Ikke Septianti.

 

Soal Uang Muka Honda HRV Rp83 Juta yang Dipersoalkan

Dodik juga menanggapi pernyataan kliennya di media terkait uang muka pembelian satu unit Honda HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 sebesar Rp83 juta, yang kini menjadi objek laporan pencemaran nama baik. Ia menegaskan bahwa menurut pihaknya, uang tersebut benar diterima Ikke Septianti, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening atas nama yang bersangkutan.

Penyerahan uang muka secara tunai, kata Dodik, bahkan disaksikan dua orang di rumah Erna Prasetyowati di Surabaya pada September 2024.

> “Selain diberikan cash, uang muka dibayar via transfer bertahap ke rekening atas nama Ikke Septianti. Saya ingatkan, jangan sampai membuat laporan palsu, karena ada deliknya jika klien kami dirugikan,” tegasnya.

 

Unit Mobil Belum Kembali Sejak Oktober 2024

Dodik turut mempertanyakan keberadaan unit mobil Honda HRV milik kliennya yang hingga kini belum dikembalikan. Mobil tersebut dibeli atas nama Putri Ayu Budi Sekarwangi, anak dari Erna, namun disebutkan masih dibawa oleh Ikke Septianti sejak Oktober 2024.

Menurut keterangan yang diterima pihak Erna, mobil itu dibawa untuk membantu pembayaran angsuran. Namun faktanya, sejak November 2024, angsuran justru kembali dibayar sendiri oleh pihak Erna melalui putrinya.

> “Lalu bantuan seperti apa yang dimaksud? Justru klien kami ditinggal begitu saja,” ujar Dodik.

 

Siap Ikuti Proses Hukum

Dodik memastikan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyelidik Polda Jawa Timur. Kliennya, kata dia, siap hadir kapan saja apabila diminta memberikan keterangan.

Red/lim

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *